TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara mendesak penyelesaian transparan kasus dugaan penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM) pada 2021.
Maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Maluku Utara (Malut) dalam beberapa tahun terakhir terus menyita perhatian publik.
Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Maluku Utara, Juslan J. Latif, menegaskan pentingnya penanganan yang cepat dan jelas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
“Kasus pidana luar biasa seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. WKM ini harus tuntas. Pelakunya harus diseret dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Juslan pada Senin (11/3).
Menurutnya, penanganan kasus ini dinilai lambat, sehingga kepolisian diharap segera menyelesaikannya.
eLKAPI secara khusus mendesak kepolisian untuk memeriksa Hasyim Daeng Barang, mantan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara. Hal ini didasari pada dugaan kuat bahwa Hasyim, yang kini menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), mengetahui dan terlibat dalam transaksi tersebut.
“Dasar dugaan ini adalah karena Hasyim pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, lalu diangkat menjadi Kepala Dinas definitif pada 2021, periode yang relevan dengan kasus ini,” papar Juslan.
Juslan menekankan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius karena menyangkut aset daerah yang nilainya sangat besar.
“90.000 metrik ton ore nikel sudah merupakan aset daerah, sehingga kasus ini pantas dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” katanya.
Oleh karena itu, eLKAPI berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar progres penanganannya disampaikan secara transparan kepada publik. (Tim)
