HALSEL, FORES INDONESIA-Salah satu perusahaan tambang nikel di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yakni PT Gane Tambang Santosa (GTS), diduga beroperasi tanpa sejumlah dokumen resmi sesuai data Minerba yang teregistrasi dalam sistem MODI Kementerian ESDM.
Koordinator Riset dan Edukasi Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Malut, Juslan J. Latif, menyebut perusahaan dengan nomor izin 502/3/DPMPTSP/IUP-OP.LB/XII/2020 yang berlaku hingga 4 Desember 2040 itu berstatus Non CNC. Artinya, PT GTS tidak memiliki clearance wilayah, finansial, hukum, maupun perizinan.
“Dalam sistem MODI ESDM, bukan saja Non CNC, perusahaan ini juga tidak melalui lelang, tidak memiliki jaminan reklamasi, dan tidak punya jaminan pasca tambang. Dengan demikian, hasil produksi serta penjualan selama ini dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi merugikan negara. Hal itu juga tercatat dalam dokumen RKAB Minerba Kementerian ESDM,” ujar Juslan melalui siaran pers foresindonesia.com, Selasa (16/9).
Dia mengingatkan, sesuai Pasal 51 dan Pasal 60 UU Nomor 3 Tahun 2020 jo UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam maupun batubara wajib diberikan melalui mekanisme lelang. Ketentuan tersebut berlaku sejak 2010.
PT GTS yang beroperasi di Site Fluk, Pulau Obi, dengan luas konsesi 2.314 hektare, diketahui telah diakuisisi Harita Nickel pada Desember 2023 dengan kepemilikan 99 persen saham. Meski demikian, kata Juslan, status Non CNC tetap harus dipertanggungjawabkan.
“Sekalipun sudah diakuisisi, dokumen Non CNC itu tetap harus diuji. Hampir semua perusahaan tambang di Maluku Utara tidak mengikuti prosedur perizinan dari awal. Jangan heran kalau banyak tahapan yang dilewati dan akhirnya merugikan daerah. Maluku Utara kaya tambang, tetapi kontribusi kewajiban pajak rata-rata bermasalah,” tegasnya.
eLKAPI mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi keabsahan seluruh dokumen IUP yang bermasalah di Malut.
“Jangan hanya sibuk menertibkan kawasan hutan, tetapi praktik sabotase lahan tanpa izin, termasuk penyerobotan lahan petani dan masyarakat, juga harus jadi perhatian serius,” tutup Juslan. (Tim)
