TERNATE, FORES INDONESIA-Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara, Djasman Abubakar, menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih empat jam oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Senin (6/4/2026).
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Maluku Utara tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp 12 miliar.
Djasman mulai diperiksa sejak pukul 08.57 WIT hingga 13.35 WIT di ruang Pidsus Kejati Malut. Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Pantauan di lokasi, Djasman tiba di kantor Kejati Maluku Utara menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DG 1536 AH.
Ia mengenakan kemeja kotak-kotak dipadukan dengan celana jeans cokelat serta membawa map kuning. Setelah melewati Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ia langsung menuju ruang pemeriksaan Pidsus.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan masih berlangsung di Pidsus,” ujar Matheos Matulessy singkat.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara.
Dana tersebut tertuang dalam dua Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tertanggal 29 Januari dan 9 Agustus 2024.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, penyidik menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp553,2 juta hingga batas pemeriksaan per 5 Mei 2025.
Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah dan diragukan keabsahannya. Di antaranya belanja suku cadang mobil dinas Rp 18,8 juta, sewa gedung sekretariat Rp 110 juta, konsumsi staf harian Rp 43 juta, serta jasa servis kendaraan Rp 10 juta.
Sejumlah pengeluaran lain juga menjadi sorotan, seperti biaya perjalanan dan lumpsum Forkopimda pada ajang PON XXI sebesar Rp 25 juta, perlengkapan cabang olahraga Rp 100 juta, BBM kontingen Rp 60 juta, hingga biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan ofisial Rp 60 juta.
Bahkan, kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, publikasi media, hingga konsumsi kegiatan turut masuk dalam daftar temuan karena tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Hingga kini, Djasman Abubakar masih berada di ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (Tim)
