TERNATE,FORES INDONESIA-Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Dugaan tersebut muncul setelah terungkap adanya pemangkasan dana desa sebesar Rp 25 juta per desa untuk membiayai kegiatan retreat yang digelar DPMD pada akhir tahun ini.
Koordinator Aksi FAK, Ardiyanto Ajid, menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan dana desa yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan retreat itu tidak pernah dibahas dalam musyawarah desa dan tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Retreat yang dimonitoring oleh DPMD Halsel itu jelas bermasalah. Pemotongan dana desa sebesar Rp 25 juta dari setiap desa tanpa musyawarah dan di luar RKPDes bisa dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegas Ardiyanto kepada foresindonesia saat menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (31/10).
FAK Malut mencatat, terdapat 30 camat dan 240 kepala desa dari total 249 desa di Halmahera Selatan yang mengikuti kegiatan tersebut.
” Jika dihitung keseluruhan, jumlah dana yang terkumpul dari pemangkasan itu bisa mencapai lebih dari Rp 6 miliar,” bebernya.
Ardiyanto menilai, penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan pembangunan masyarakat desa merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa dana desa harus difokuskan untuk pembiayaan infrastruktur, peningkatan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kegiatan retreat tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemda Halmahera Selatan dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, namun pembiayaannya tidak ditanggung oleh APBD, melainkan dibebankan kepada masing-masing kepala desa melalui pemotongan dana desa di bank.
“Kalau memang kegiatan itu bagian dari kerja sama resmi Pemda dan IPDN, seharusnya dibiayai melalui APBD, bukan dari kantong dana desa,” tegas Ardiyanto.
FAK juga menyoroti peran Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halsel, Azis Al Amari, yang disebut memberikan instruksi langsung kepada kepala desa untuk melakukan pemotongan dana desa sebesar Rp 25 juta guna membiayai agenda tersebut.
Atas dugaan penyalahgunaan itu, FAK Maluku Utara mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Halsel serta Ketua Apdesi Halsel terkait sumber anggaran kegiatan retreat di Jawa Barat tersebut.
“Ini harus diusut tuntas karena berpotensi kuat menyalahi aturan penggunaan dana desa dan bisa berimplikasi hukum,” tandasnya. (Tim)
