FMS Desak Kejati Malut Tetapkan Pejabat Baru sebagai Tersangka Korupsi BTT

TERNATE, FORES INDONESIA-Puluhan massa aksi dari Front Masyarakat Sula (FMS) menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menetapkan pejabat baru sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2021 senilai Rp 28 miliar. Aksi berlangsung di depan Kantor Kejati Malut, Senin (20/10/2025).

Koordinator aksi Rinaldi Gamkonora menilai Kejati Malut bersama Kejari Kepulauan Sula lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah terungkap di persidangan. Menurutnya, fakta di pengadilan menunjukkan adanya sejumlah pejabat lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana BTT.

“Kasus ini sudah lama bergulir dan sudah jelas siapa saja yang terlibat. Tapi anehnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka baru dari Kejari Kepulauan Sula. Kami curiga ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegas Rinaldi.

Dana BTT senilai Rp 28 miliar seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19, namun diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah dan pihak swasta. Dari total itu, Rp26 miliar tercatat di Dinas Kesehatan Kepulauan Sula dan Rp 2 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Hingga kini, Kejari Kepulauan Sula baru menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Bimbi dan Direktur PT HAB Lautan Bangsa, Muhammad Yusril.

Namun persidangan mengungkap nama lain yang terlibat, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Suryati Abdullah, mantan bendahara Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, kontraktor Adi Maramis, dan mantan Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus.

“Dalam persidangan bahkan terungkap adanya aliran dana suap Rp200 juta dari Puang kepada oknum jaksa di Sula. Ini harus diusut tuntas karena menyangkut integritas aparat penegak hukum,” tambah Rinaldi.

FMS menegaskan fakta persidangan sudah cukup menjadi dasar bagi Kejari Kepulauan Sula untuk menetapkan tersangka baru.

Ia juga meminta Kejati Malut turun tangan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Harapan kami, pejabat yang terungkap dalam persidangan segera ditetapkan tersangka,” tutup Rinaldi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *