SULA,FORES INDONESIA-Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, serta kontraktor pelaksana dari CV Permata Hijau, Adam Umaternate.
Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan masalah dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan menuju Rumah Sakit Pratama (RSP) Dofa dan proyek jalan Capalulu di Kabupaten Kepulauan Sula.
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan spesifikasi teknis.
Menurut Sartono, proyek peningkatan jalan menuju RSP Dofa dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.948.528.070 diduga tidak dikerjakan sesuai standar teknis sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.
“Jika benar ada indikasi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maka aparat penegak hukum harus segera turun melakukan penyelidikan. Proyek ini harus diaudit secara menyeluruh,” tegas Sartono Halek kepada foresindonesia, Sabtu (7/3/2026).
Ia menegaskan, proyek yang menggunakan anggaran negara dengan nilai hampir Rp 3 miliar tersebut harus dipastikan dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Selain dugaan persoalan kualitas pekerjaan, GPM Malut juga menyoroti adanya dugaan tunggakan pembayaran sewa alat berat oleh pihak rekanan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp 60 juta dan hingga kini belum diselesaikan.
“Ini proyek yang menyangkut akses menuju fasilitas kesehatan. Seharusnya kualitas pekerjaan menjadi prioritas utama, bukan justru menyisakan persoalan di lapangan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sartono juga menyinggung dugaan persoalan lain yang melibatkan CV Permata Hijau dalam proyek pekerjaan jalan Capalulu pada tahun 2024. Dalam proyek tersebut, perusahaan disebut meninggalkan utang sewa alat berat yang nilainya mencapai sekitar Rp 320 juta.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka aparat penegak hukum perlu menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera memanggil Kadis PUPR Kepulauan Sula dan kontraktor pelaksana untuk dimintai klarifikasi. Hal ini penting agar persoalan proyek ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga meminta agar dilakukan audit teknis terhadap kualitas pekerjaan peningkatan jalan menuju RSP Dofa dan jalan capalulu termasuk menelusuri kemungkinan adanya potensi kerugian negara melalui audit lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sartono berharap Kejaksaan maupun Polda Maluku Utara dapat menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius guna menjaga transparansi dan integritas pengelolaan proyek pemerintah di daerah. (Tim)
