Gubernur Sherly Tjoanda Dinilai Pertahankan Pejabat Bermasalah Hukum

TERNATE, FORES INDONESIA-Keputusan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang dinilai tetap mempertahankan seorang pejabat yang tengah berhadapan dengan proses hukum di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, memantik sorotan publik.

Pejabat yang dimaksud adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, AA alias Abubakar.

Di tengah status hukumnya yang masih berproses, ia disebut masih menempati posisi strategis dalam struktur birokrasi Pemprov Malut.

Situasi ini memunculkan tanda tanya mengenai komitmen pembenahan internal birokrasi yang sebelumnya kerap digaungkan.

Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai langkah tersebut berpotensi mencederai citra pemerintahan sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola birokrasi.

“Dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik, pejabat yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum lazimnya dinonaktifkan sementara. Tujuannya menjaga netralitas jabatan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama proses hukum berlangsung,” tegas Rajak Idrus kepada media ini, Senin (02/02/2026).

Menurut Rajak, penonaktifan sementara bukanlah bentuk vonis, melainkan bagian dari etika birokrasi untuk menjaga marwah institusi pemerintahan dari potensi gangguan integritas.

Di tengah berbagai sorotan publik terkait tata kelola di sejumlah OPD, keputusan mempertahankan pejabat yang sedang berproses hukum dinilai sebagai preseden yang kurang baik.

Rajak juga menyebut beredar dugaan di tengah publik bahwa posisi AA yang tetap dipertahankan berkaitan dengan relasi dan kedekatan tertentu di lingkup pimpinan daerah.

Dugaan tersebut, kata dia, perlu dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

“Ada dugaan yang berkembang bahwa yang bersangkutan seolah ‘dilindungi’ karena faktor kedekatan dengan lingkaran pimpinan, termasuk dikaitkan dengan Wakil Gubernur. Ini yang perlu diluruskan secara terbuka oleh pemerintah agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujar Rajak.

Ia menegaskan, jika ukuran kebijakan adalah menjaga marwah birokrasi dan netralitas jabatan saat proses hukum berjalan, maka standar tersebut semestinya berlaku sama bagi semua pejabat tanpa pengecualian.

Sebelumnya, kebijakan penonaktifan empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Maluku Utara juga memicu polemik. Langkah tersebut dinilai tidak konsisten dan menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan disiplin birokrasi.

Sorotan muncul karena di saat empat kepala OPD dinonaktifkan, seorang pejabat lain yang diketahui tengah berhadapan dengan proses hukum justru disebut masih dipertahankan pada posisi strategis.

Situasi ini memantik pertanyaan publik mengenai standar yang digunakan dalam pengambilan kebijakan di internal birokrasi Pemprov Malut.

“Kalau ukurannya adalah menjaga marwah birokrasi, maka seharusnya berlaku sama. Tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda, tapi faktanya AA masih dipertahankan” tegas Rajak.

Ia mendesak agar gubernur bersikap terbuka dan menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan tersebut.

Menurutnya, transparansi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Jangan sampai kebijakan penonaktifan justru dianggap sebagai upaya melindungi pihak tertentu. Ini soal keadilan dan kepercayaan publik,” tandas Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *