TERNATE,FORES INDONESIA-Di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi dua digit Provinsi Maluku Utara yang sering dipuji, tersimpan narasi kelam.
Konsentrasi kekuasaan dan kendali sumber daya alam berada di tangan satu keluarga penguasa.
Laporan terbaru mengungkap jaringan bisnis ekstraktif keluarga Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang merambah hampir seluruh sektor strategis di wilayah ini.
“Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara,” begitu judul laporan yang dirilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bersama Simpul JATAM Maluku Utara pada Rabu (29/10).
Laporan itu menyoroti integrasi politik dan ekonomi yang terjadi dalam keluarga Laos-Tjoanda.
Menurut laporan tersebut, Sherly Tjoanda tidak hanya memimpin daerah, tetapi juga menguasai langsung sejumlah perusahaan tambang strategis.
Jejaring bisnis keluarga ini membentang dari pertambangan nikel di Pulau Gebe hingga emas dan pasir besi di Halmahera dan Obi.
Beberapa fakta mencengangkan yang diungkap JATAM antara lain: Sherly tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Karya Wijaya (71%), menggantikan mendiang Benny Laos, sementara masing-masing anaknya memegang 8% saham.
Sherly juga tercatat sebagai direktur dan pemegang saham PT Bela Group (25,5%), induk dari entitas usaha seperti PT Bela Kencana, PT Bela Sarana Permai, dan PT Amazing Tabara.
Struktur kepemilikan keluarga inti ini menciptakan jaringan usaha yang “terintegrasi” sekaligus menimbulkan isu konflik kepentingan yang sistemik dan serius.
Dalam sektor perizinan, laporan menyoroti sejumlah kejanggalan. Izin konsesi nikel PT Karya Wijaya disebut diperbarui pada masa transisi pilkada, diduga tanpa prosedur lengkap.
Izin Perlindungan dan Pengelolaan Khusus Hutan (PPKH) belum tuntas, dan perizinan diberikan tanpa jaminan reklamasi memadai.
Polanya serupa di sektor emas dan pasir besi. Akibatnya, dampak ekologis nyata muncul: deforestasi di Pulau Obi, pencemaran dan krisis air bersih di Halmahera Selatan, serta konflik agraria dengan masyarakat lokal di Pulau Gebe.
Masyarakat yang menolak tambang pun kerap menghadapi intimidasi dan kriminalisasi, seperti terjadi di Maba Sangaji, Halmahera Timur, dan Pulau Obi.
Di tengah narasi pertumbuhan ekonomi, keuntungan mengalir ke korporasi, sementara ruang hidup dan mata pencaharian masyarakat menyempit.
Secara hukum, praktik rangkap jabatan dan kepemilikan saham oleh kepala daerah ini berpotensi melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang konflik kepentingan.
JATAM menekankan, lemahnya pengawasan membuka celah pelanggaran regulasi sekaligus menggerus potensi penerimaan negara yang seharusnya bisa diraih.
Laporan ini menjadi alarm bagi publik dan aparat pengawas, ketika kekuasaan politik dan ekonomi terjalin erat dalam satu keluarga, yang paling dirugikan adalah warga biasa dan kelestarian lingkungan.
Gurita bisnis ini tak hanya merayap di atas dokumen perizinan dan kepemilikan saham, tetapi telah menggerogoti sungai, hutan, dan ruang hidup masyarakat Maluku Utara. (Tim)
