Hendra Karianga Dorong KPK dan Kejagung Tindak PT SM

TERNATE, FORES INDONESIA-Aktivitas penambangan bijih nikel yang dilakukan oleh PT Smart Marsindo di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dinilai melanggar sejumlah regulasi dan disebut sebagai tambang ilegal. Praktisi Hukum Dr. Hendra Karianga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan investigasi.

Berdasarkan data MODI (Mineral One Data Indonesia) Kementerian ESDM, perusahaan tersebut tidak memenuhi Kriteria Clear and Clean (CnC), tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pasca tambang, serta proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak melalui mekanisme lelang. IUP PT Smart Marsindo diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali, pada 2012 dan berlaku hingga 2038.

Selain itu, perusahaan yang mengolah bijih nikel kadar rendah (limonit) untuk bahan baku baterai kendaraan listrik ini juga diduga tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hendra Karianga menegaskan bahwa dari sisi regulasi, PT Smart Marsindo telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Jika ada aktivitas tambang yang tetap beroperasi tanpa pengawasan dan melanggar ketentuan administratif, maka itu sudah termasuk pelanggaran dan masuk kategori tambang ilegal atau illegal mining, harus ditindak tegas,” ujar Hendra, Sabtu (30/8/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang memperparah praktik tambang ilegal di Maluku Utara.

Hendra menekankan pentingnya keterlibatan lembaga negara seperti BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi terhadap izin operasi PT Smart Marsindo.

Pulau Gebe, yang luasnya hanya 224 km², seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil. Aktivitas tambang ini telah memicu kekhawatiran akan kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran air, udara, erosi tanah, dan degradasi ekosistem pesisir.

Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda, sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK pada Maret 2024 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan resmi dari pihak PT  Smart Marsindo. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *