Hukum Tak Pandang Bulu! Oknum Anggota Brimob Pelaku KDRT Resmi Jadi Tersangka

SOFIFI, FORES INDONESIA-Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota Brimob di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, akhirnya menemui titik terang. Polda Maluku Utara resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram W, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan tanpa kompromi meskipun pelaku merupakan anggota Polri aktif.

“Begitu laporan diterima, anggota langsung turun ke lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan memastikan korban segera mendapatkan perawatan medis,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026. Korban berinisial PW diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh suaminya sendiri.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD dr.Chasan Boesoirie Ternate. Kondisi korban yang memprihatinkan memicu perhatian publik.

Tim dari Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate bergerak cepat mengamankan pelaku dan melakukan penyelidikan.

Melalui gelar perkara, penyidik menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi.

“Siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota Polri, akan ditindak tegas tanpa pengecualian,” tegas Wahyu.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan kekerasan terhadap anak korban. Permintaan visum tambahan telah diajukan untuk memperkuat pembuktian dan membuka kemungkinan penerapan pasal berlapis.

Saat ini, tersangka telah ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Polda Maluku Utara memastikan proses hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa intervensi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan kejahatan serius. Kami pastikan pelaku diproses hingga tuntas,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *