Inspektorat Malut Berganti Nahkoda, LPI Tantang Agus Riyanto Bongkar Dugaan Penyimpangan di 10 OPD Strategis

TERNATE, FORES INDONESIA-Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) Rajak Idrus, mengucapkan selamat kepada Agus Riyanto atas pelantikannya sebagai Kepala Inspektorat Maluku Utara yang dipercayakan oleh Gubernur Sherly Tjoanda.

Namun, ucapan tersebut dibarengi dengan tantangan keras agar kepemimpinan baru tidak sekadar menjadi pelengkap struktur birokrasi.

Ia menegaskan, jabatan Kepala Inspektorat adalah posisi strategis yang menentukan arah bersih atau tidaknya tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Karena itu, pengawasan internal tidak boleh lagi bersifat formalitas.

“Inspektorat jangan hanya jadi stempel administrasi. Ini momentum membuktikan keberanian membongkar dugaan penyimpangan anggaran,” tegas Rajak Idrus, Rabu (25/02/2026).

Secara khusus, LPI mendesak agar fokus pengawasan diarahkan pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai strategis dan mengelola anggaran besar, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Dinas Kelautan dan Perikanan,(DKP), Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan  Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Menurut LPI, sektor pendidikan dan infrastruktur kerap menjadi titik rawan karena nilai proyek dan pengadaan yang besar. Begitu pula pengelolaan keuangan, aset, dan pendapatan daerah yang berpotensi terjadi kebocoran jika pengawasan lemah.

“Delapan OPD ini harus jadi prioritas audit. Jangan tebang pilih. Jika ada temuan, umumkan secara terbuka agar publik tahu Inspektorat benar-benar bekerja,” lanjut Rajak.

LPI juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan internal akan berdampak pada memburuknya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Inspektorat diminta berani melakukan audit menyeluruh, investigatif, dan transparan.

“Kalau pengawasan kuat, praktik penyimpangan bisa dicegah sebelum masuk ranah hukum. Tapi kalau lemah, maka masalah akan terus berulang,” tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *