Jangan Biarkan Kasus Tunjangan DPRD Malut Tenggelam di Meja Penyidik

TERNATE, FORES INDONESIA-Ada pola yang selalu berulang setiap kali dugaan korupsi menyentuh lingkaran kekuasaan, ramai di awal, sunyi di tengah, lalu hilang tanpa jejak di akhir.

Publik Maluku Utara kini seperti sedang menyaksikan babak “sunyi” itu dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran operasional DPRD Periode 2019-2024.

Pemeriksaan saksi sudah banyak. Nama-nama penting telah dipanggil. Abubakar Abdullah (Mantan Sekwan), Kuntu Daud (Mantan Ketua DPRD Malut Periode 2019-2024), Erva Pramukawaty (Kabag Keuangan), Nurmala Abdurahman (Bendahara). Angka-angka anggaran yang beredar pun bukan recehan, tunjangan operasional puluhan juta per anggota, tunjangan perumahan puluhan miliar, tunjangan transportasi belasan miliar.

Semua itu uang publik. Uang rakyat. Uang yang semestinya kembali dalam bentuk pelayanan, bukan dugaan bancakan.

Namun di titik inilah publik mulai bertanya, setelah sekian banyak pemeriksaan, di mana ujungnya?

Hukum tidak diukur dari seberapa sering penyidik memanggil saksi. Hukum diukur dari keberanian menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab. Tanpa penetapan tersangka, seluruh proses hanya tampak seperti administrasi penyidikan yang panjang, bukan penegakan hukum yang tegas.

Dalam struktur Sekretariat DPRD Provinsi, posisi Sekwan bukan jabatan seremonial. Ia adalah pengguna anggaran, pengendali administrasi, sekaligus simpul utama seluruh proses keuangan.

Jika miliaran rupiah diduga menyimpang dalam rentang waktu yang panjang, sulit bagi akal sehat publik menerima bahwa posisi ini dianggap tidak sentral. Di sinilah logika publik berjalan lebih cepat dari pada keheningan aparat.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kini berada di titik krusial, membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, atau justru memperkuat kecurigaan bahwa ada tembok tak kasat mata yang melindungi orang-orang tertentu.

Semakin lama penetapan tersangka ditunda, semakin besar ruang spekulasi tumbuh. Publik mulai bertanya-tanya, apakah perkara ini benar-benar berjalan, atau sedang “diparkir” secara halus?

Ini bukan sekadar soal satu nama. Ini soal kredibilitas penegakan hukum di Maluku Utara. Soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terakhir pemberantasan korupsi di daerah.

Karena yang berbahaya dari korupsi bukan hanya uang yang hilang. Yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai percaya bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Jika bukti sudah cukup, gelar perkara. Jika unsur sudah terpenuhi, tetapkan tersangka. Jika belum, jelaskan secara terbuka kepada publik di mana letak hambatannya.

Sebab dalam perkara seperti ini, diam bukanlah sikap netral. Diam justru bisa terbaca sebagai keberpihakan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *