Kapolda Malut Turunkan Tim Usut Proyek Jetty PT STS di Haltim

Haltim, FORES INDONESIA-Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) mengirim tim penyidik ke lokasi pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (STS) di Dusun Memeli, Halmahera Timur.

Proyek yang didanai perusahaan Singapura ini ditengarai melanggar sejumlah aturan dan ditolak keras masyarakat.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, membenarkan penyelidikan tersebut.

“Kami tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” tegas Waris saat di konfirmasi awak media, Selasa (30/9/2025).

Proyek jetty untuk kepentingan ekspor nikel ini telah menjadi sumber konflik sejak 2023. Masyarakat pesisir dan nelayan menilai pembangunannya melanggar UU No. 6/2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, merusak ekosistem, dan merebut ruang tangkap tradisional.

Penolakan memuncak pada 2024 dengan aksi blokade oleh Masyarakat Adat Qimalaha yang menuding PT STS menyerobot lahan adat. Pihak perusahaan juga diduga tetap melanjutkan proyek meski sempat diminta berhenti sementara oleh Bupati Halmahera Timur.

Meski 70% saham PT STS kini dikuasai Esteel Enterprise PTE Ltd asal Singapura, operasional perusahaan diduga masih dikendalikan oleh pengusaha Maria Chandra.

Sejumlah Aktivis lingkungan menilai perubahan kepemilikan itu hanya formalitas, sementara ekspansi tambang yang merusak terus berjalan.

Berbagai aksi demonstrasi menuntut Kementerian ESDM mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT STS.

“Jetty ini ilegal dan merusak ruang hidup nelayan. Kalau pemerintah tidak tegas, kami akan terus lawan,” geram Rusmin Hasan.

Kehadiran Polda Malut memunculkan harapan baru bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

” Masyarakat menanti kepastian hukum dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan PT STS,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *