TERNATE,FORES INDONESIA-Penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan Cold Storage dan Freezer Room pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara resmi naik status dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) ke tahap penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin, menyampaikan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi awal pelanggaran dalam proses pengadaan.
“Dari pulbaket sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Bakri, Rabu (18/2/2026).
Proyek pengadaan senilai sekitar Rp 1,9 miliar yang dikerjakan CV Dirga Bintang Muda diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Unit cold storage yang disediakan disebut bukan produk pabrikan sebagaimana dipersyaratkan, melainkan rakitan, sehingga berpotensi tidak berfungsi optimal dan tidak memenuhi standar teknis.
Penyidik kini mendalami proses tender yang melibatkan Pokja ULP, terutama pada tahapan evaluasi dokumen penawaran, pembuktian kualifikasi, hingga penetapan pemenang tender.
Tahapan ini dinilai krusial dalam menentukan keabsahan proses pengadaan.
Sejumlah saksi, termasuk Ketua Pokja V ULP Malut dan pihak terkait, telah dimintai keterangan. Klarifikasi juga dilakukan terhadap mantan Kepala Disperindag Malut guna menelusuri tanggung jawab administratif dan pelaksanaan proyek.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik berencana menghadirkan ahli teknik mesin dari Universitas Pattimura guna menguji kesesuaian teknis peralatan, serta ahli pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menilai kepatuhan prosedur tender terhadap regulasi.
Penyidik juga menelusuri potensi kerugian negara yang mengarah pada total loss apabila peralatan yang diadakan tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan pengadaan.
Dengan meningkatnya status perkara ke tahap penyelidikan, kasus ini berpeluang naik ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. (Tim)
