Kasus Danau Karo, PA GMNI Malut: Harita Group Tabrak UU Lingkungan Hidup

HALSEL,FORES INDONESIA-Di tengah gegap-gempita industri nikel di Maluku Utara, nama besar Harita Group kini terseret ke pusaran dugaan pelanggaran serius.

Perusahaan tambang itu diduga membangun fasilitas di kawasan Danau Karo, wilayah konservasi yang secara hukum dilarang keras disentuh oleh aktivitas komersial apa pun.

Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar soal pelanggaran tata ruang. Ini cermin buram tentang bagaimana kuasa modal kerap merasa lebih tinggi dari hukum.

Danau yang mestinya menjadi ruang hidup, dijadikan halaman industri. Ekosistem yang mestinya dijaga, kini dilubangi oleh ambisi korporasi.

Ketua Harian DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menilai langkah Harita sebagai bentuk arogansi korporasi dan pengkhianatan terhadap konstitusi lingkungan.

“Membangun di dalam atau di tepi danau adalah pelanggaran hukum yang nyata. Aturannya tegas. Pemerintah dan DPRD Halsel tidak boleh tutup mata. Diam berarti turut bersalah,”tegas Mudasir kepada Fores Indonesia, Selasa (11/11).

Mudasir menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah secara eksplisit menegaskan kewajiban menjaga daya dukung ekosistem dan melarang setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

“UU 32 Tahun 2009 dengan tegas menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Apa yang terjadi di Danau Karo ini, bila benar, adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap amanat undang-undang itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain UU 32/2009, aturan tentang garis sempadan danau juga sudah sangat jelas minimal 50 meter dari titik pasang tertinggi air.

“Itu bukan imbauan, tapi perintah hukum yang lahir dari kepentingan ekologis,” tandasnya.

Mudasir menilai, melanggar aturan itu sama saja merusak daya dukung lingkungan dan mengancam sumber air masyarakat.

Namun, kepentingan besar tampak tak peduli. Pembangunan di kawasan danau, lanjutnya, bukan hanya menabrak regulasi, tetapi juga menantang nalar ekologis.

“Danau Karo yang selama ini menjadi denyut hidup masyarakat Obi, kini terancam menjadi kubangan industri yang kehilangan maknanya sebagai sumber kehidupan,” sindir Mudasir.

Ia menegaskan, jika dugaan pembangunan itu benar, Harita telah menabrak sedikitnya empat payung hukum nasional mulai dari UU Sumber Daya Air, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Perpres Penyelamatan Danau.

“Tidak ada celah pembenaran hukum untuk membangun di kawasan danau. Ini bukan soal izin, tapi soal pelanggaran yang menista hukum,” katanya tajam.

Mudasir juga menantang Pemkab Halmahera Selatan untuk tidak berpura-pura tidak tahu.

“Jika investigasi membenarkan pelanggaran itu, maka bangunan harus dibongkar, izin dievaluasi, dan perusahaan harus bertanggung jawab.”

Menurutnya, kasus ini memperlihatkan wajah klasik relasi kuasa antara industri tambang dan negara di mana hukum menjadi lunak di hadapan modal, dan lingkungan hanya dijadikan hiasan dalam dokumen AMDAL.

Danau Karo bukan sekadar genangan air di Pulau Obi, tapi simbol dari rapuhnya komitmen perlindungan lingkungan di negeri tambang ini.

“Bila pemerintah membiarkan pelanggaran ini terus terjadi, yang rusak bukan hanya danau, tapi juga harga diri hukum dan wibawa negara,” tutup Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *