TERNATE, FORES INDONESIA-Penanganan dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai menuai sorotan publik.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam mengusut perkara yang nilainya menembus lebih dari Rp 6 miliar.
Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menilai proses hukum berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kasus ini sudah diselidiki, tetapi progresnya belum terlihat signifikan. Jangan sampai publik menilai perkara ini mandek di meja penyidik,” ujar Rajak Idrus kepada foresindonesia, Selasa (3/3/2026).
Data anggaran menunjukkan belanja makan minum BPKAD Morotai tahun 2023 sebesar Rp 2,87 miliar dengan realisasi 100 persen. Pada 2024, kembali dialokasikan lebih dari Rp3,6 miliar. Total penggunaan selama dua tahun melampaui Rp 6 miliar.
Rajak menegaskan mantan Kepala BPKAD Morotai, Suryani Antarani, harus dimintai pertanggungjawaban. Saat ini, Suryani menjabat Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara.
Menurutnya, penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab struktural.
“Kalau anggaran sebesar itu bermasalah, tentu yang dimintai keterangan bukan hanya pelaksana teknis. Pimpinan saat itu juga wajib diperiksa,” tegasnya.
Sejumlah temuan lapangan mengindikasikan dugaan penggunaan nota fiktif pada rumah makan tertentu. Beberapa pegawai internal bahkan mengaku tidak pernah menerima fasilitas makan minum sebagaimana tercantum dalam anggaran.
Suryani sebelumnya juga pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku Utara pada April 2025. Namun hasil pemeriksaan tersebut tidak dipublikasikan secara terbuka.
Rajak menekankan transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi publik.
“Publik hanya ingin kepastian. Jika ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan berhenti di level bawah,” pungkasnya. (Tim)
