Kasus Normalisasi Kali di Sula Disorot, GPM Desak Kejati Malut Periksa Eks Kepala ULP dan Direktur CV Permata Hijau 

SULA, FORES INDONESIA-Kasus dugaan korupsi proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, dinilai masih jalan di tempat.

Meski penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Budi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perkembangan penanganan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.

Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pelaksanaan proyek tersebut.

Salah satu nama yang didorong untuk diperiksa adalah mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) Sula, Rosihan Buamona.

Selain itu, Direktur CV Permata Hijau, Suhardin Bahrudin, juga diminta dimintai keterangan terkait keterlibatan perusahaan tersebut dalam sejumlah paket pekerjaan normalisasi kali.

Tak hanya itu, Muhlis Soamole selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepsul harus diperiksa untuk oleh penyidik dalam kasus ini.

Sartono menilai Sekda sebagai bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran strategis dalam proses penganggaran proyek-proyek daerah, termasuk kegiatan normalisasi kali.

Proyek normalisasi yang tersebar di sejumlah desa di wilayah Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli itu diketahui menelan anggaran sekitar Rp 7,09 miliar dan terdiri dari puluhan paket pekerjaan yang dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran terakhir.

Sartono menegaskan, aparat penegak hukum perlu menelusuri secara menyeluruh proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek di lapangan.

Pemeriksaan terhadap pejabat pengadaan, kontraktor pelaksana, hingga pihak yang terlibat dalam proses penganggaran dianggap penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Penyidik perlu memanggil mantan Kepala ULP untuk menelusuri proses pengadaan proyek. Direktur perusahaan pelaksana juga harus diperiksa, begitu pula pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penganggaran,” ujar Sartono Halek, Minggu (15/3/2026)

Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta menelusuri keterlibatan sejumlah perusahaan kontraktor yang disebut menangani paket pekerjaan normalisasi di berbagai desa di wilayah Kepulauan Sula.

Ia menduga sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana laporan progres yang disampaikan oleh pelaksana proyek.

Oleh karena itu, penyidik diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kontrak, laporan pekerjaan, serta kondisi fisik proyek di lapangan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik telah mulai memintai keterangan sejumlah pihak, termasuk pejabat teknis proyek.

Ia berharap penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek tersebut guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan dan akuntabel.

“Semua pihak yang terlibat dalam proyek harus segera dipanggil dan diperiksa. Jangan sampai kasus ini terhenti di meja penyidik,”tegasnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *