Ternate, FORES INDONESIA-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akan segera menggelar perkara terkait dugaan penjualan ilegal bijih nikel (ore) sebanyak 90.000 metrik ton yang melibatkan PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, menyatakan bahwa proses penyidikan saat ini menunggu kelengkapan pemeriksaan dari sejumlah saksi dan ahli.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan menyeluruh para saksi dan para ahli, baru kita gelar perkara,” ujar I Gede Putu kepada wartawan di Sofifi, Rabu (1/10).
Menurut I Gede, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Dinas Kehutanan, dan Dinas ESDM. Untuk memperkuat proses hukum, pihaknya juga berencana melibatkan ahli dari Kementerian Kehutanan RI.
Kasus ini berawal dari dugaan penjualan bijih nikel yang merupakan aset PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT). Izin usaha pertambangan (IUP) PT KPT di Halmahera Timur telah dicabut, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, seluruh aset perusahaan tersebut telah disita pengadilan dan dinyatakan sebagai milik negara.
Selain dugaan penjualan ilegal, PT WKM juga diduga memiliki kewajiban penyetoran dana jaminan reklamasi yang belum lunas.
Berdasarkan surat Gubernur Maluku Utara, perusahaan wajib menyetor jaminan reklamasi sebesar Rp 13,4 miliar untuk periode 2018-2022, namun hingga saat ini baru menyetorkan Rp 124 juta pada tahun 2018.
Penyidik Polda Malut memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional.
“Kita pastikan semua keterangan ahli sudah lengkap agar gelar perkara dapat berjalan dengan baik,” tegasnya. (Tim)
