Kasus Percobaan Pembunuhan di Tabona, Kuasa Hukum Desak Penyidik Usut Tuntas Pelaku Lain

TERNATE, FORES INDONESIA- Penanganan perkara kasus percobaan pembunuhan terhadap Aris, warga Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, terus bergulir.

Kuasa hukum korban mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa pembacokan tersebut.

Kuasa hukum korban, Chalid Fadel, mengungkapkan bahwa perkembangan kasus kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan (P-19).

Meski demikian, pihaknya menilai masih ada aspek penting yang belum didalami secara maksimal oleh penyidik, yakni dugaan turut serta pihak lain.

“Perkembangannya sudah masuk tahap koordinasi dan pelimpahan berkas ke kejaksaan. Namun kami masih menunggu pendalaman terkait dugaan keterlibatan pihak lain,” ujar Chalid kepada foresindonesia, Rabu (8/4/2026)

Ia juga mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut, mengingat pelaku dan korban tinggal berdekatan sehingga diperlukan kepastian hukum untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Namun demikian, Chalid menegaskan bahwa berdasarkan keterangan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terdapat indikasi kuat bahwa pelaku tidak bertindak sendiri.

“Ada dugaan keterlibatan pihak lain. Ini yang kami dorong agar didalami. Jika ada yang terlewatkan, kami akan menempuh langkah hukum,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus berkoordinasi dengan penyidik guna memantau perkembangan perkara, termasuk menunggu Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Terkait kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ), Chalid menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan korban dan keluarga. Hingga saat ini, korban masih memilih diam dan belum memberikan keputusan terkait upaya damai.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Yahya Mahmud, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.

Ia menyebut kondisi penglihatan dan pendengaran korban mengalami penurunan signifikan pasca kejadian.

“Selain itu, secara psikologis korban masih trauma dan sering terbangun saat tidur karena teringat kejadian,” ungkap Yahya.

Keluarga pun menegaskan menolak penyelesaian secara damai dan meminta agar proses hukum berjalan hingga tuntas demi keadilan.

“Pintu maaf sudah tidak ada. Biarlah diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, keluarga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan seorang perempuan berinisial M yang disebut berada di lokasi kejadian bersama pelaku utama. Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi.

Namun, menurut pihak keluarga, hingga kini penyidik belum melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sosok tersebut karena masih fokus pada pelaku utama.

“Kami berharap semua pihak yang terlibat diproses agar ada rasa keadilan bagi korban,” tambah Yahya.

Kuasa hukum lainnya, Agung Nasir, menambahkan bahwa tindakan yang dialami korban telah memenuhi unsur penganiayaan berat karena menimbulkan dampak permanen yang tidak dapat kembali normal seperti semula.

Dalam waktu dekat, pihak keluarga bersama kuasa hukum berencana melaporkan secara resmi dugaan keterlibatan isteri pelaku inisial M tersebut.

Ia menyebut sosok yang diduga turut serta bahkan berada di lokasi kejadian dan diduga mempersempit ruang gerak korban saat insiden berlangsung.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian sambil menunggu petunjuk dari jaksa peneliti terkait kelengkapan berkas perkara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *