TERNATE, FORES INDONESIA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi dan Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara menduga adanya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum dalam pembelian rumah dinas (rumdis) eks Gubernur Maluku Utara yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada 2018 silam. Nilai transaksi yang diduga bermasalah tersebut mencapai Rp2,8 miliar.
Ketua LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, menegaskan pembelian aset yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 itu diduga kuat bertentangan dengan hukum yang berlaku.
“Seharusnya Pemerintah Kota Ternate tidak perlu lagi membayar lahan eks rumdis gubernur pada tahun 2018 yang diduga dibayarkan kepada seseorang atas nama Noke Yapen. Karena jelas hal tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum,” tegas Samsul kepada media ini, Rabu (27/8).
Samsul menjelaskan bahwa proses pembelian tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Selain itu, juga diduga adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Inkrah memperkuat dugaan ini, menurut Samsul, adalah status kepemilikan lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ternate. Putusan inkrah Pengadilan Negeri Ternate No. 10/Pd.G/2011/PN tertanggal 26 April 2012 telah menetapkan bahwa gugatan Noke Yapen atas lahan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
“Oleh karena itu, lahan tersebut jelas merupakan milik Pemerintah Daerah Maluku Utara,” jelas Samsul.
Putusan tersebut bahkan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 191/K/Pdt/2013 yang menolak gugatan Noke Yapen. Dengan demikian, tidak ada dasar hukum bagi Pemkot Ternate untuk membayar lahan yang sudah jelas-jelas merupakan aset daerah.
LSM LIDIK Maluku Utara bersama sejumlah LSM anti-korupsi lainnya berencana melaporkan dugaan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta dalam waktu dekat.
Samsul juga mendesak agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun KPK, mengusut tuntas tindakan yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Rizal Marsaoly dan mantan Sekretaris Kota (Sekkot) M. Tauhid Soleman pada saat itu.
“Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi atas keuangan negara. Harapan kita, dugaan kasus ini dapat diusut tuntas dan kerugian negara dapat dikembalikan ke kas negara,” tutupnya. (FI/red)
