Kasus Suap Anggota Bawaslu Ternate Mandek, DKPP RI Dinilai Lamban

Ternate, FORES INDONESIA-Kasus dugaan suap yang menyeret Anggota Bawaslu Kota Ternate, AT alias Asrul, masih belum mendapat kepastian penyelesaian di tingkat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pembinaan.

“Ketika informasi dugaan suap itu masuk, kami langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Hasilnya sudah diputuskan dalam pleno pada 17 September 2025,” kata Sumitro di Kantor Bawaslu Malut, Selasa (30/9/2025).

Dalam keputusan pleno, AT dijatuhi sanksi larangan ikut mengambil keputusan dalam rapat pleno serta dinonaktifkan dari jabatan Koordinator Divisi P3S Bawaslu Kota Ternate. Kekosongan jabatan kemudian diisi melalui mekanisme pleno oleh Bawaslu Malut.

Menurut Sumitro, hasil verifikasi juga menemukan indikasi pelanggaran etik yang sudah dikonsultasikan ke Bawaslu RI. Kini pihaknya menunggu hasil pleno etik di tingkat pusat.

“Harapan kami, Bawaslu RI segera memutuskan dan menyampaikan hasilnya ke publik. Transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus ini,” ujarnya.

AT sebelumnya dilaporkan seorang mantan calon legislatif DPRD Ternate 2024 ke Polres Ternate karena diduga menerima uang Rp275 juta dengan janji meloloskan suara pelapor agar bisa duduk di kursi legislatif.

Kasus ini memicu desakan dari Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara agar DKPP segera mengambil tindakan tegas.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menilai dugaan suap tersebut mencoreng integritas lembaga pengawas pemilu. Ia menuding DKPP lamban menindaklanjuti laporan resmi yang sebelumnya telah disampaikan Bawaslu Malut.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tapi sudah merusak marwah penyelenggara pemilu. Jika dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan,” tegas Alan dalam orasi di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate.

Dalam sikap resminya, LPP Tipikor menyampaikan lima poin desakan: meminta DKPP segera memproses rekomendasi Bawaslu Malut, mendesak Bawaslu RI menangani aduan secara tuntas, memberhentikan AT dengan tidak hormat, serta mengawal proses secara transparan.

Alan menegaskan, bila DKPP maupun Bawaslu RI tidak segera bertindak, pihaknya siap menggelar aksi lanjutan dengan melibatkan lebih banyak elemen masyarakat sipil.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, kami akan turun dengan massa lebih besar. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjamin keadilan pemilu justru mencederai demokrasi,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *