Kasus Unsan Bacan Naik Status, Kejati Malut Segera Periksa Rektor

TERNATE,FORES INDONESIAKejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan senilai Rp 8 miliar ke tahap penyidikan.

Rektor kampus dijadwalkan segera diperiksa penyidik Pidsus Kejati Malut.

Kepastian itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, yang menyebut tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Kasus Unsan itu langsung ditangani oleh Pidsus. Beberapa saksi sudah diperiksa, salah satunya pihak pelaksana kegiatan,” ujar Richard, Selasa (4/11).

Menurutnya, penyidik juga akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap rektor Unsan Bacan untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.

“Sampai sejauh ini rektornya belum diperiksa, tapi nanti kita agendakan pemeriksaannya,” tegas Richard.

Ia menambahkan, rektor sebelumnya memang sudah pernah dimintai keterangan, namun masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

“ Kemarin itu baru puldata dan pulbaket, sekarang statusnya sudah penyelidikan,” jelasnya.

Kasus hibah Unsan Bacan ini berawal dari temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp 4,3 miliar. Rinciannya, Rp 1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 3,1 miliar untuk ganti rugi lahan Sekolah Tinggi Perikanan (STP) Labuha.

Anggaran itu tercatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah sehingga tidak layak dikategorikan sebagai belanja modal.

Pemprov Malut telah mengakui kekeliruan tersebut dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK, namun hingga kini belum ada realisasi konkret.

Selain dari Pemprov, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah sebesar Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024.

Anggaran itu diklaim digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

Namun, muncul dugaan adanya pembiayaan ganda, karena beberapa item proyek diduga dibiayai oleh dua instansi sekaligus, yakni Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.

Selain itu, penyaluran hibah dari Pemkab Halsel turut menjadi sorotan lantaran pimpinan yayasan Unsan disebut memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.

Dengan total anggaran hibah mencapai Rp 8,4 miliar, penyidik Kejati Malut kini terus mendalami indikasi penyimpangan penggunaan dana dan potensi keterlibatan pihak lain.

Kasus ini dilaporkan pertama kali oleh Lembaga Informasi dan Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *