TERNATE,FORES INDONESIA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) didesak segera memanggil dan memeriksa Kepala DPMD Kabupaten Halsel, M. Zaki Abd Wahab, serta Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, terkait dugaan pemotongan Dana Desa (DD) untuk kegiatan retret di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Bandung beberapa waktu lalu.
Desakan tersebut disampaikan oleh Front Anti Korupsi (FAK) Maluku Utara dalam aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejati Malut, Senin (3/11/2025).
Koordinator FAK Malut, Wahyudi M. Jen, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengindikasikan adanya intervensi dan pemotongan Dana Desa secara struktural oleh DPMD Halsel.
“Skandal pemotongan Dana Desa ini terkuak setelah beredarnya percakapan di grup WhatsApp antara Kepala DPMD Halsel dengan para kepala desa,” tegas Wahyudi di hadapan peserta aksi.
Menurutnya, dalam percakapan tersebut, sejumlah kepala desa diperintahkan segera menyusun APBDes Perubahan, dan salah seorang kepala desa bahkan mempertanyakan apakah kegiatan retret juga harus dimasukkan dalam APBDes.
Wahyudi menilai, semestinya kegiatan retret sudah dianggarkan sejak awal tahun, bukan justru dimasukkan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Lebih lanjut, Wahyudi menyebut terdapat intervensi kuat dari Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, yang menekan seluruh kepala desa agar menyetor dana ke bank sesuai instruksi DPMD untuk membiayai kegiatan retret di IPDN Jatinangor.
“Dari 249 desa di Halsel, masing-masing kepala desa diminta menyetor Rp25 juta. Total dana yang terkumpul mencapai Rp 6,225 miliar,” sambung Wahyudi.
“Ini bentuk penggunaan anggaran yang ugal-ugalan dan tidak bertanggung jawab di tengah tuntutan efisiensi.” ungkapnya.
FAK Malut menilai, kegiatan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk kegiatan seremonial atau perjalanan pribadi.
Selain itu, Wahyudi juga menyinggung Permendesa PDTT yang memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana prasarana, dan pengembangan ekonomi lokal.
“Kegiatan di IPDN Jatinangor yang memakan biaya fantastis itu jelas melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
Ia mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, serta memeriksa semua pihak terkait.
“Plt Kadis DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, dan Ketua Apdesi Halsel, Abdul Azis Al Ammari, harus dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan pemotongan Dana Desa ini,” pungkas Wahyudi. (Tim)
