HALSEL, FORES INDONESIA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan pemusnahan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (27/8/2025).
Sebanyak 74 jenis barang bukti dari 16 perkara pidana yang diselesaikan dalam periode Agustus 2024 hingga Agustus 2025 dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Labuha setempat.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta pakaian milik korban dan pelaku tindak pidana. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan untuk mencegah penyalahgunaan dan mengurangi penumpukan barang di kantor kejaksaan.
Kepala Kejari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri berdasarkan Pasal 270-276 KUHAP dan Pasal 30A UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 13.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum, dan dilaksanakan bukan hanya untuk melaksanakan putusan pengadilan, tetapi juga untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi,” jelas Patoni
Keenam belas perkara yang barang buktinya dimusnahkan meliputi berbagai jenis tindak pidana, antara lain penganiayaan (4 perkara), perusakan barang (2 perkara), penggunaan senjata tajam (2 perkara), narkotika (1 perkara), penyalahgunaan obat (1 perkara), perikanan/kelautan (1 perkara), pencurian (3 perkara), dan pencabulan anak (2 perkara).
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan serta sejumlah pejabat terkait lainnya, menunjukkan sinergi antarinstansi penegak hukum di wilayah tersebut.
Kejari Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan transparan demi tegaknya supremasi hukum. (Red/FI)
