FORES INDONESIA, TERNATE- Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu membongkar praktik korupsi yang berani dan terang-terangan. Tiga pejabat, termasuk seorang Kepala Dinas dan dua Direktur Perusahaan Daerah (Perusda), ditetapkan sebagai tersangka setelah menyalahgunakan dana penyertaan modal senilai Rp 1,5 miliar untuk membayar gaji mereka sendiri.
Ketiga tersangka itu adalah H. Irwan Mansur (Kepala Dinas Perhubungan yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan), Hamka Abdul Kadir Duwila (Direktur Utama PT Taliabu Jaya Mandiri/TJM), dan Fransiska Subong (Direktur Keuangan PT TJM). Mereka diduga telah mengalihkan seluruh dana investasi yang seharusnya untuk pengembangan usaha, hanya untuk kepentingan pribadi.
“Seluruh dana Rp 1,5 miliar itu dialirkan untuk membayar gaji tiga dewan direksi. Tidak ada satu rupiah pun yang digunakan untuk tujuan usaha yang produktif,” tegas Kepala Kejari Taliabu, Nurwinardi, dalam keterangannya kepada media, Rabu (3/9).
Dari ketiganya, saat ini hanya Irwan Mansur dan Fransiska Subong yang telah ditahan dan mendekam di rumah tahanan Kejari.
Sementara Hamka Abdul Kadir Duwila dilaporkan belum memenuhi panggilan untuk proses penahanan.
Mereka terlihat dibawa petugas ke mobil tahanan usai pemeriksaan, mengenakan rompi identitas tahanan.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, dari jajaran komisaris PT TJM hingga pejabat Pemda Taliabu, untuk melacak alur dana dan melengkapi berkas perkara.
Kasus ini dinilai sebagai pukulan telak bagi tata kelola keuangan daerah dan pengelolaan BUMD di Kabupaten Pulau Taliabu, memperlihatkan kerentanan korupsi yang sistematis. (Tim/FI)
