TERNATE, FORES INDONESIA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Ternate pada Senin (8/9/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, bersama jajaran aparat penegak hukum.
Dari jumlah tersebut, 22 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti berupa 137,02 gram sabu dan 6,2 kilogram ganja. Sementara itu, 16 perkara lain terdiri atas kasus kesehatan (1), aborsi (1), pencabulan (5), kekerasan dalam rumah tangga (2), penganiayaan (1), migas (1), judi (1), bom ikan (1), penipuan (2), serta tindak pidana yang membahayakan keamanan umum (1).
Kajari Ternate Syamsidar Monoarfa menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, agar tuntas, optimal, dan sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan,” ujar Syamsidar.
Ia menjelaskan, kewenangan jaksa dalam melaksanakan pemusnahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Menurutnya, hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Ternate dalam mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Syamsidar menambahkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kota Ternate dan sekitarnya.
“Kami berharap pemusnahan barang bukti ini berjalan lancar serta menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan di hadapan aparat kepolisian, BNN, serta perwakilan instansi terkait, guna memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat digunakan. (Tim)
