TERNATE, FORES INDONESIA-Laporan dugaan korupsi dana hibah untuk Universitas Nurul Hasan (Unsan) akhirnya masuk tahap penyelidikan resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Tim khusus Kejati bersiap turun ke lapangan pekan depan untuk memburu bukti penggelapan uang negara yang diduga mencapai Rp 8,4 miliar, dengan indikasi kuat pembiayaan ganda dan konflik kepentingan keluarga bupati.
Aspidsus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menegaskan, tim Puldata-Pulbaket telah dibentuk dan akan segera bergerak. “Ekseskusi ke lapangan dimulai pekan depan. Kita kejar tuntas,” tegas Fajar Haryowimbuko kepada foresindonesia.com, Rabu (10/9).
Skandal ini terbongkar berkat temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam LHP atas LKPD Pemprov Malut 2023, BPK menemukan praktik rekayasa akuntansi.
Dana hibah Rp 4,3 miliar untuk STP Labuha (kini Unsan) sengaja dicatat sebagai belanja modal, suatu pelanggaran akuntansi berat karena tidak menghasilkan aset.
Yang membuat gawat, kampus yang sama diduga menikmati ‘double payment’ atau pembayaran ganda.
Selain dari Pemprov Malut, yayasan kampus tersebut juga mengantongi hibah segar Rp 4,1 miliar dari Pemkab Halsel pada 2024 untuk item pembangunan yang tumpang tindih.
Lembaga Investigasi LIDIK Malut, yang melaporkan kasus ini, menyoroti adanya kemungkinan kongkalikong. Pimpinan yayasan penerima dana hibah dari Pemkab Halsel diduga merupakan keluarga dekat Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba. Temuan ini menguatkan indikasi korupsi yang melibatkan jaringan kekuasaan.
Pemprov Malut dianggap tutup mata. Meski telah mengakui kesalahan dan berjanji merevisi, tak ada tindak lanjut nyata atas rekomendasi BPK. Kelambanan ini dinilai membiarkan praktek koruptif terus berulang. (Tim)
