Ternate, FORES INDONESIA-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula berinisial BI, Selasa (30/9/2025).
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi proyek normalisasi sungai di Kepulauan Sula dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
“Ada pemeriksaan terkait pekerjaan normalisasi di Kepulauan Sula. Saya sudah dua hari diperiksa, kalau dipanggil lagi saya akan datang,” kata BI usai dimintai keterangan di kantor Kejati Malut, Selasa (30/9).
Berdasarkan data anggaran, pada 2023 terdapat sembilan paket pekerjaan normalisasi dengan kontrak Rp1,69 miliar. Pada 2024 meningkat menjadi 20 paket dengan nilai Rp3,99 miliar. Sementara pada 2025 kembali dianggarkan Rp1,39 miliar.
Namun proyek-proyek tersebut diduga tidak tuntas sesuai kontrak. Bahkan, dokumentasi progres pekerjaan yang dilaporkan disebut menggunakan foto proyek lain di lokasi berbeda.
Selain itu, muncul dugaan praktik nepotisme. Proyek normalisasi diketahui dikerjakan oleh adik kandung Kepala Dinas PUPR Kepsul, JU. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya monopoli proyek dan penyalahgunaan kewenangan di dinas tersebut.
Kejati Malut menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret lebih banyak pihak terkait. (Tim)
