TERNATE, FORES INDONESIA-Warga Desa Bobo di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan penolakan masif terhadap operasi tiga perusahaan yang diduga menyebabkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan.
Penolakan ini akan dibawa langsung ke tingkat pusat dengan mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan segera cabut ijin perusahan yang sedang beroperasi di Desa Bobo Pulau Obi.
Berdasarkan keterangan LSM LIDIK Maluku Utara, ketiga perusahaan tersebut, yakni PT. Intim Mining Bangun Sentosa, PT. Tri Mega Bangun Persada, dan PT. Banyu Bumi Makmur disebutkan memiliki keterkaitan saham dengan Grup Harita Nickel.
Direktur LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja menegaskan bahwa penolakan warga dikarenakan ada faktor pencemaran lingkungan dan mengakibatkan kebun kebun warga dicemari limba perusahaan dan bahkan limba peruhaan pun ceremari air laut sehingga nelayan pun dapat terganggu pada saat melaut .
“ Pada hari jumat kemarin kami suda menggelar aksi menuntut agar ketiga perusahaan itu segera di tutup dan keluar dari wilayah pengoperasian di desa bobo,” tegas Samsul Hamja kepada media ini, Senin (1/9).
Dia menjelaskan bahwa kepemilikan saham Harita Nickel di ketiga perusahaan menjadi perhatian serius. PT. Intim Mining Bangun Sentosa 49% sahamnya dimiliki Harita, disusul PT. Tri Mega Bangun Persada (36%), dan PT. Banyu Bumi Makmur (14%).
Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, LSM LIDIK akan segera membuat surat terbuka yang meminta Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasi ketiga perusahaan tersebut.
” Langkah ini diambil sebagai upaya penyelesaian atas keluhan yang dinilai tidak ditangani secara efektif oleh pihak perusahaan maupun otoritas setempat” tutupnya. (FI/Tim)
