Kerja Sama Tambang BUMN Diprotes: PT Position Dinilai Sarat Masalah

JAKARTA, FORES INDONESIA-Kerja sama pertambangan yang baru saja diteken antara PT PP Presisi Tbk (PPRE), anak perusahaan BUMN PT PP (Persero) Tbk, dengan PT Position di Desa Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara, memicu gelombang penolakan dari aktivis dan lembaga pengawasan di daerah.

Keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan komitmen negara dalam pemberantasan tambang ilegal dan perlindungan masyarakat adat.

PPRE dalam keterangannya menyebut kerja sama ini merupakan bagian dari strategi ekspansi layanan tambang di kawasan Timur Indonesia. Kontrak tersebut mencakup pekerjaan clear and grub, topsoil removal, waste removal, serta produksi bijih limonit dan saprolit.

Vice President Corporate Secretary PPRE, Mei Elsa Kembaren, menegaskan proyek akan dijalankan dengan standar tinggi.

“PPRE berkomitmen menjalankan proyek menggunakan teknologi tepat guna dan standar keselamatan tertinggi,” ujar Elsa.

Namun pernyataan itu belum cukup meredam kritik yang datang dari berbagai pihak.

Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menjadi salah satu pihak yang paling vokal menentang kerja sama ini. Ia menilai PT Position bukanlah mitra yang layak bagi BUMN karena sedang menghadapi berbagai persoalan hukum dan sosial.

“Presiden Prabowo bilang serius memberantas tambang ilegal. Tapi kok BUMN justru menggandeng PT Position yang penuh persoalan? Kita minta presiden evaluasi menyeluruh kerja sama ini,” ujarnya.

Yohanes merinci sederet masalah yang membelit PT Position: dugaan perampasan tanah adat di Maba Sangaji yang berujung kriminalisasi 11 warga, sengketa lahan dengan PT WKM, dugaan penjualan ore ilegal, hingga perkara lingkungan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Ini bukan isu sepele. Ini menyangkut hak masyarakat, kepastian hukum, dan konsistensi negara,” tegasnya.

Nada yang sama disampaikan Direktur Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus. Ia menilai daftar kasus yang menyertai PT Position merupakan “red flag” yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan negara.

“Kita bicara banyak kasus. Tanah adat, sengketa perusahaan, dugaan penjualan ore ilegal, hingga gugatan lingkungan di PN Jakarta Pusat. Ini red flag besar. BUMN tidak boleh tutup mata,” kata Rajak.

Ia mempertanyakan proses verifikasi sebelum kontrak diteken, termasuk apakah PPRE telah memastikan legalitas aktivitas tambang mitranya.

“Apakah tidak ada pengecekan mendalam? Atau justru ada pembiaran?” ujarnya.

Sorotan juga datang dari Indonesia Anti-Corruption Network (IACN). Direktur IACN, Igrissa Madjid, mengingatkan bahwa BUMN memiliki mandat negara dan terikat pada prinsip tata kelola yang ketat.

“BUMN diwajibkan, menurut UU BUMN dan pedoman good corporate governance, memastikan setiap kerja sama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.

Igrissa menegaskan, pedoman pencegahan korupsi KPK secara tegas meminta BUMN menghindari kerja sama dengan entitas bisnis yang sedang bermasalah secara hukum, sosial, maupun lingkungan.

“Jangan sampai strategi ekspansi justru membuka ruang konflik baru dan menggerus kepercayaan publik,” tegasnya.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Malut, Sartono Halek, juga mempertanyakan standar etika yang digunakan dalam memilih mitra kerja.

“Kalau BUMN menggandeng perusahaan yang sedang bermasalah, di mana moral dan standar etik negara?” ujarnya.

Menurut para aktivis, kerja sama PPRE dengan PT Position berpotensi menambah ketegangan antara perusahaan dan masyarakat adat, terutama bagi warga yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Dampaknya bukan hanya ke warga lokal, tetapi juga terhadap kepercayaan publik pada institusi negara,” tambah Sartono.

Para aktivis mendesak Kementerian BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan verifikasi mitra kerja, serta memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penandatanganan kontrak.

Kasus-kasus yang melibatkan PT Position kini menjadi perhatian nasional, bukan hanya karena potensi kerusakan lingkungan, tetapi juga karena adanya dugaan kriminalisasi warga dan aktivitas pertambangan ilegal di lapangan.

Aktivis menilai pemerintah pusat harus meninjau ulang kontrak tersebut demi menjamin hukum ditegakkan dan masyarakat adat dilindungi.

“Ini soal masa depan masyarakat adat, kepastian hukum, dan integritas negara,” tutup Rajak Idrus. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *