Kerugian Miliaran Rupiah di Kas Daerah, Komisi II Minta Pemkot Ternate Bertanggungjawab 

TERNATE,FORES INDONESIA- DPRD Kota Ternate melalui Komisi II mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate untuk bertanggung jawab atas dugaan kerugian miliaran rupiah akibat pengelolaan dana kas daerah yang tidak produktif.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Fahrijal S. Teng, menegaskan, penempatan dana kas daerah menggunakan akad wadiah di sejumlah bank syariah dinilai merugikan daerah.

“Kami menilai kebijakan ini keliru, merugikan, dan tidak berpihak pada masyarakat. Pihak terkait harus segera dievaluasi agar ke depan tata kelola keuangan daerah lebih transparan dan akuntabel,”ujar Fahrijal kepada media ini, Minggu (14/9).

Ia menambahkan, jika Pemkot menggunakan akad mudharabah, pembagian hasil akan jelas dan menguntungkan daerah.

“Kenapa Pemkot justru memilih langkah yang merugikan? Ini harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

Fahrijal juga meminta Pemkot mengevaluasi seluruh rekening kas daerah dan mengalihkan dana ke instrumen yang lebih menguntungkan, termasuk pemilihan akad dan bank tempat dana disimpan.

” DPRD berencana memanggil sejumlah pihak untuk meminta klarifikasi terkait penempatan dana yang dianggap tidak berdasarkan analisis risiko maupun proyeksi keuntungan daerah,” pungkasnya.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024 menyebutkan, ratusan miliar rupiah dana kas daerah yang ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan tidak menghasilkan bunga maupun bagi hasil karena menggunakan akad wadiah.

Dosen ekonomi Universitas Khairun Ternate, Muamil Sunan, menegaskan bahwa bunga atau bagi hasil merupakan hak dasar nasabah.

“Jika Pemkot tidak menerima, berarti ada kegagalan menegosiasikan haknya. Kerugian ini nyata, miliaran rupiah tiap tahun, yang seharusnya bisa digunakan membangun sekolah, puskesmas, atau memperbaiki jalan,” katanya.

Ia menambahkan, kasus ini berpotensi memiliki implikasi hukum.

“PP 39/2007 dan PP 12/2019 mewajibkan kas daerah menghasilkan bunga atau bagi hasil. Jika dibiarkan, ini bisa masuk kategori maladministrasi bahkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Muamil. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *