TERNATE, FORES INDONESIA-Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, kini berada di ambang kerusakan ekologis. Dahulu dikenal dengan laut biru dan hutan tropisnya, pulau seluas 224 kilometer persegi ini kini berubah menjadi lautan lumpur merah akibat aktivitas pertambangan nikel.
Pulau ini tercakup dalam tujuh izin tambang nikel, salah satunya dimiliki PT Karya Wijaya, yang disebut milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Aktivitas pertambangan tersebut diduga menjadi penyebab utama kerusakan ekosistem laut dan darat.
Ketua DPD Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan Gubernur Sherly Laos harus bertanggung jawab.
“Kami menemukan laut tercemar akibat praktik penambangan sejumlah perusahaan, termasuk PT Karya Wijaya. Gubernur wajib bertanggung jawab,” ujarnya, Minggu (5/10) di Ternate.
Ia menambahkan bahwa aktivitas pertambangan telah merusak ekosistem, menurunkan hasil pertanian dan perikanan, serta menghilangkan sumber air tawar bagi masyarakat setempat.
“Gubernur sering mengimbau masyarakat menjaga lingkungan, tapi ia sendiri mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampaknya,” kata Mudasir.
Menurutnya, penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 21 Maret 2024.
PSMP Maluku Utara berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk tekanan agar aparat penegak hukum menindak pelanggaran lingkungan secara tegas, tanpa pandang bulu.
“Jangan hanya membangun citra di media sosial, sementara lingkungan dirusak,”pungkas Mudasir (Tim)
