TERNATE, FORES INDONESIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) mempercepat penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Koordinator Daerah KNPI Halsel, Ongky Nyong.
Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris DPD I KNPI Malut, Jufri Soleman, Rabu (11/02/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi foresindonesia.
Jufri, yang akrab disapa Upy, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.
Ia meminta aparat kepolisian segera menetapkan tersangka karena dinilai bukti-bukti yang ada sudah cukup jelas.
“Kami meminta Polres Halmahera Selatan mempercepat proses penanganan laporan ini dan segera menetapkan tersangka,” ujarnya.
Menurut Jufri, pengawalan yang dilakukan KNPI Malut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan penyidikan berjalan secara transparan dan adil.
Ia juga menyoroti kondisi korban pasca kejadian yang disebut mengalami muntah darah hingga tidak sadarkan diri. Karena itu, selain penegakan hukum terhadap pelaku, ia berharap korban juga mendapat perlindungan dan pemulihan.
“Kasus ini bukan hanya soal penerapan pasal pidana, tetapi juga pemulihan korban melalui mekanisme restitusi,” katanya.
Upy menambahkan, kasus tersebut telah mendapat perhatian publik sehingga penanganannya diharapkan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Sebagai bagian dari KNPI, menjadi kewajiban kami di DPD I KNPI Malut dan DPD II KNPI Halsel untuk mengawal proses ini sampai ada kepastian hukum,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengungkap motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.
Desakan tersebut, lanjut Upy, juga didukung oleh keluarga korban dan sejumlah advokat yang meminta agar proses hukum berjalan cepat dan tuntas. (Tim)
