Koalisi Desak Kejati Malut Tetapkan Kadispora Tersangka Korupsi Rp 3,4 Miliar

TERNATE, FORES INDONESIA-Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, Kamis (18/9/2025).

Massa mendesak Kejati segera menetapkan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Malut, Saifuddin Djuba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Rp 3,4 miliar tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Koordinator aksi, Andi, mengungkapkan temuan pengelolaan anggaran tanpa SPJ tahun anggaran 2024 pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD): Dinas Pemuda dan Olahraga Rp3,407 miliar, Dinas Pariwisata Rp1,184 miliar, serta UPT Himo-Himo Dinas Sosial Rp642 juta. Total dugaan penyimpangan mencapai Rp5,234 miliar.

Selain Saifuddin, massa juga menuntut Kejati memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Malut, Samsudin Abdul Kadir, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus korupsi miliaran rupiah di lingkup OPD.

Massa menyoroti kasus korupsi Rp2,7 miliar pada program penunjang urusan pemerintahan daerah di unit Wakil Kepala Daerah tahun anggaran 2022. Dalam kasus itu, tersangka Syahrastani sudah ditetapkan, namun Sekda Samsudin baru diperiksa sebagai saksi.

“Kami menduga kuat Sekda Malut ikut terseret. Kejati harus berani memanggil dan memeriksanya, bukan sekadar menjadikannya saksi,” kata Andi.

Ia menegaskan praktik korupsi adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditolerir.

” Sejatinya Kejati Malut segera mengambil langkah hukum tegas agar kasus tersebut tidak berlarut-larut,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *