Korupsi Puskesmas Galala Rp 9,4 Miliar, Empat Terdakwa Divonis Penjara

TERNATE, FORES INDONESIA- Proyek pembangunan Puskesmas Galala, Kota Tidore Kepulauan, yang menelan anggaran Rp 9,4 miliar Tahun 2022 terbukti dikorupsi. Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (9/9), menjatuhkan vonis penjara terhadap empat terdakwa setelah negara rugi Rp1,3 miliar berdasarkan audit BPKP Maluku Utara.

Ketua Majelis Hakim Kadar Noh menyatakan Agus Marsaoly selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yamin Saleh selaku PPTK bersalah dalam dakwaan subsider. Keduanya dijatuhi pidana penjara satu tahun serta denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Uang pengganti yang telah dititipkan di Kejari Tidore ditetapkan dirampas untuk negara.

Vonis lebih berat dijatuhkan kepada Abdul Majid Dano M Nur, Kepala Dinas Kesehatan Tidore Kepulauan sekaligus pengguna anggaran. Ia divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Sofyan Y Maradjabessy, kuasa direksi CV Alva Pratama selaku rekanan proyek, juga dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim menegaskan, meski seluruh kerugian negara telah dikembalikan sebelum putusan, hal itu hanya menjadi pertimbangan meringankan.

“ Mengembalikan kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi,” tegas hakim dalam sidang. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *