TERNATE, FORES INDONESIA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji lebih dalam dugaan aliran dana dari pengusaha PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Haji Robert, kepada mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK).
Kasus ini kembali mencuat karena dibahas dalam persidangan perkara korupsi lain, meskipun AGK sendiri telah meninggal dunia. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengusut setiap temuan yang relevan.
“Kami pastikan, apabila terdapat bukti yang relevan dan cukup kuat, tentu akan menjadi dasar bagi KPK untuk mengembangkan perkara ini. Prinsipnya, tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegas Budi Prasetyo, seperti dikutip dari SindoNews.
Budi menambahkan, pihaknya akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti transaksi yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Ternate.
“Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
AGK sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara korupsi lain yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia terbukti bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta merugikan keuangan negara dalam skala besar.
Praktisi Hukum Hendra Karianga menjelaskan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sering kali merupakan lanjutan dari Tindak Pidana Korupsi (TPK). Dalam kasus AGK, KPK menduga hasil gratifikasi dan suap disamarkan melalui rekening penampung dan pembelian aset senilai miliaran rupiah.
“TPPU yang dilakukan AGK jelas terlihat dalam upaya menyamarkan suap dan gratifikasi ke beberapa rekening dengan total nilai sekitar Rp200 miliar, serta menyamarkannya dalam pembelian aset-aset yang kini sudah disita oleh KPK,” ujar Hendra Karianga, Sabtu (20/9).
Namun, Hendra menegaskan bahwa dengan meninggalnya AGK, proses hukum terhadapnya secara otomatis dihentikan.
“Jika pelaku meninggal dunia, maka perkara TPPU otomatis dihentikan. Persoalannya sekarang adalah, apakah orang-orang yang terlibat dalam TPPU itu juga diselidiki atau tidak,” lanjutnya.
Hendra juga menyoroti klaim dari pihak PT NHM dan Haji Robert. Menurutnya, NHM merupakan pemegang Kontrak Karya, sehingga keterlibatan pemerintah daerah sangat terbatas. Dalam persidangan, aliran dana ke AGK dinyatakan sebagai pinjaman.
“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa transfer dana ke rekening AGK itu bersifat pinjaman. Pertanyaannya sekarang, apakah pinjaman uang kepada pihak swasta itu masuk ke dalam tindak pidana? Hingga kini belum terbukti dalam persidangan,” kata Hendra.
Meski mengakui kewenangan KPK untuk melakukan penelusuran, Hendra mempertanyakan efektivitasnya.
“Apakah penyelidikan ini bisa membuktikan adanya pencucian uang oleh Haji Robert? Karena pelaku utamanya, yakni AGK, sudah meninggal,” tegasnya.
Hendra meminta semua pihak melihat posisi Haji Robert secara objektif.
“Saya rasa Haji Robert tidak termasuk dalam perkara TPPU maupun pembelian aset. Meski NHM pernah mentransfer uang ke AGK, itu dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagai bantuan kemanusiaan,” tukasnya. (Tim)
