KPK Didesak Turun Tangan Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Embung Pulau Hiri Rp 13,5 Miliar

TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Embung Pulau Hiri di Kelurahan Tafraka, Kecamatan Pulau Hiri, Kota Ternate, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan.

Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia segera turun tangan mengusut proyek senilai Rp 13,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 tersebut.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Aqila Putri di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu diduga bermasalah secara teknis.

Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya keretakan pada dinding embung serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar konstruksi.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Kami menemukan indikasi proyek embung ini tidak dikerjakan sesuai spesifikasi. Material yang digunakan diduga berasal dari hasil galian di lokasi proyek dan bukan material standar yang memenuhi SNI,” kata Rajak Idrus kepada wartawan, Senin (9/3/2026).

Menurut Rajak, penggunaan material yang tidak memenuhi standar tersebut berpotensi menimbulkan risiko serius bagi masyarakat di sekitar embung.

“Jika benar materialnya tidak sesuai standar, maka ini sangat berbahaya. Struktur embung bisa rawan longsor dan memicu banjir yang dapat mengancam keselamatan warga,” tegasnya.

LPI Malut juga menyoroti dampak yang sudah dirasakan masyarakat. Pada Februari 2026 lalu, kawasan Kelurahan Tafraka dilaporkan dilanda banjir yang diduga berkaitan dengan keberadaan embung tersebut.

Banjir tersebut merendam sedikitnya sembilan rumah warga, merusak pagar sekolah dasar setempat, serta menyebabkan air masuk hingga ke Musala Raudatul Jannah.

Atas kondisi tersebut, LPI Malut meminta KPK tidak tinggal diam dan segera memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut, mulai dari pihak Balai Wilayah Sungai Maluku Utara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga kontraktor pelaksana.

“Kami mendesak KPK memanggil dan memeriksa Kepala BWS Maluku Utara, PPK, serta kontraktor pelaksana. Proyek ini menggunakan dana APBN, sehingga harus diawasi secara ketat,” ujar Rajak.

Ia menambahkan, meskipun kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, namun hingga saat ini belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganannya.

“Karena itu kami meminta KPK turun langsung. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat tidak boleh menjadi korban dari proyek yang diduga bermasalah,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, LPI Malut juga berencana melayangkan laporan resmi kepada KPK agar lembaga antirasuah tersebut segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek embung Pulau Hiri.

Selain dugaan penyimpangan teknis, LPI Malut juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat setempat sebelum proyek dimulai.

“Warga mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi, baik dari pihak BWS maupun kontraktor. Ini menunjukkan proyek dijalankan tanpa melibatkan masyarakat yang terdampak langsung,” kata Rajak.

LPI Malut berharap KPK segera turun tangan mengusut tuntas proyek tersebut agar dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara dapat diungkap secara transparan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *