HALBAR, FORES INDONESIA-Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang kini mangkrak memicu desakan agar penanganannya diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut), Rajak Idrus, menilai proyek bernilai Rp 42,9 miliar itu menyisakan dugaan pelanggaran serius dalam proses relokasi dan pengelolaan anggaran.
Sejak awal, proyek RSP Halbar dirancang oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk melayani masyarakat di wilayah terisolir Kecamatan Loloda.
Namun dalam pelaksanaannya, lokasi pembangunan dipindahkan ke Desa Soang Sungi, Kecamatan Ibu. Perubahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas karena perencanaan dan penetapan lokasi berasal dari pemerintah pusat.
Data yang dihimpun LPI Malut menunjukkan serapan anggaran telah mencapai lebih dari Rp 15 miliar atau sekitar 39 persen dari total nilai kontrak yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2024.
Pembayaran dilakukan dalam dua tahap, sementara progres fisik bangunan belum rampung dan kini terhenti.
Rajak menyatakan, relokasi lokasi setelah kontrak berjalan seharusnya melalui mekanisme resmi seperti Contract Change Order (CCO).
“Kalau perubahan lokasi dilakukan setelah kontrak berjalan, harus ada mekanisme CCO yang sah. Jika tidak, maka patut diduga ada pelanggaran prosedur yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Rajak Idrus kepada foresindonesia, Kamis (5/3/2026).
Ia menegaskan, penggunaan dana APBN membuat perkara ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis semata.
“Ini bukan hanya soal proyek mangkrak, tetapi soal tata kelola anggaran negara. Karena sumbernya dari APBN, maka KPK punya kewenangan untuk turun tangan,” tegasnya.
Rajak juga mendesak agar aparat penegak hukum memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat selaku kuasa pengguna anggaran serta pihak kontraktor pelaksana proyek guna menelusuri dasar relokasi dan pencairan dana.
“Kepala Dinas Kesehatan dan kontraktor harus dipanggil untuk menjelaskan dasar hukum pemindahan lokasi serta alasan pencairan anggaran yang sudah mencapai 39 persen,” katanya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Halbar terkait alasan pemindahan lokasi maupun langkah lanjutan terhadap proyek yang terbengkalai tersebut.
Bangunan setengah jadi di Desa Soang Sungi menjadi simbol proyek strategis yang terhenti dan menunggu kepastian hukum.
Bagi Rajak, mangkraknya RSP Halbar ini bukan sekadar persoalan administratif.
“Masyarakat Loloda yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru dirugikan. Mereka kehilangan akses layanan kesehatan yang dijanjikan negara,” pungkas Rajak.
Desakan agar KPK turun tangan pun kian menguat, seiring belum adanya kejelasan penyelesaian proyek tersebut. (Tim)
