MOROTAI, FORES INDONESIA-Proyek pembangunan irigasi dan rawa di Desa Aha dan Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menelan anggaran negara sebesar Rp 24,37 miliar dari APBN 2025, kini menjadi Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Persero) tersebut diduga dilaksanakan tanpa mengacu pada desain final dalam dokumen perencanaan teknis.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara serta mengancam kualitas infrastruktur yang dibangun.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek dengan nomor kontrak HK.02.01/BWS20.6.2/180/2025 itu ditandatangani pada 10 November 2025 dengan masa pelaksanaan selama 52 hari kalender.
Namun di lapangan, pekerjaan fisik disebut telah berjalan sementara dokumen desain final belum tersedia.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa desain final baru diterima sekitar dua minggu setelah pekerjaan dimulai. Akibatnya, kontraktor harus melakukan penyesuaian konstruksi di tengah proses pembangunan.
Pernyataan tersebut juga pernah diungkapkan oleh Ibnu, pendamping pelaksana dari PT Hutama Karya, yang mengakui pihaknya masih menunggu perubahan gambar dari pemerintah pusat saat proyek sudah berjalan.
“Ukuran gambar sementara kan ada perubahan, perubahan gambar itu yang kami masih menunggu,” ujarnya di lokasi proyek beberapa waktu lalu.
Koordinator Lembaga Pengawas Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, menilai praktik pengerjaan proyek tanpa desain final merupakan pelanggaran serius dalam pengelolaan proyek negara.
“Proyek negara bernilai miliaran rupiah tidak boleh dikerjakan tanpa dokumen perencanaan yang lengkap. Ini sangat rawan penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Rajak kepada foresndonesia, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, hasil pemantauan di lapangan juga menemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan ukuran serta spesifikasi yang tercantum dalam desain final proyek.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan di lapangan tidak mengacu pada ukuran desain final yang menjadi pedoman teknis proyek. Jika benar demikian, ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi mengarah pada penyimpangan penggunaan anggaran negara,” ujarnya.
Rajak menegaskan proyek irigasi tersebut semestinya menjadi infrastruktur penting untuk mendukung produktivitas pertanian masyarakat di Morotai Selatan.
Namun jika pengerjaannya tidak sesuai dengan desain yang telah ditetapkan, maka kualitas bangunan serta manfaat yang diharapkan masyarakat dapat dipertanyakan.
Karena itu, LPI Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
Selain itu, pihaknya juga meminta aparat penegak hukum memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk pejabat terkait di Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara serta kontraktor pelaksana.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Tim)
