Ternate, FORES INDONESIA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tantangan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pembelian lahan eks Rumah Dinas (Rumdis) Gubernur Maluku Utara (Malut) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Lahan tersebut sejatinya telah ditetapkan Mahkamah Agung (MA) pada 2013 sebagai aset Pemerintah Provinsi Malut. Namun, pada 2018 Pemkot Ternate tetap membelinya dari Noken Yopen dengan menggunakan APBD senilai Rp 7 miliar.
Transaksi itu dinilai sarat kejanggalan. Dari total Rp 7 miliar, hanya Rp 2,2 miliar yang tercatat diterima pihak penjual, sementara selisih lebih dari Rp4,8 miliar tidak jelas alurnya.
Sebelumnya, lahan ini sempat disengketakan. Gugatan Noken Yopen ke Pengadilan Negeri Ternate pada 2011 ditolak, begitu pula banding di Pengadilan Tinggi Malut dan kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menguatkan status lahan sebagai aset Pemprov Malut.
Meski status hukum telah jelas, Pemkot Ternate tetap melakukan pembelian melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman Kota Ternate, yang saat itu dipimpin Rizal Marsaoly.
Direktur LSM LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, menilai penanganan kasus ini di tingkat kejaksaan terkesan lamban. Ia menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sempat menghentikan penyelidikan pada Desember 2022, dan meski Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mengambil alih, progres penanganannya dinilai tidak signifikan.
“Kami sengaja menantang KPK untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi dengan mengusut tuntas kasus ini. Ada indikasi kuat praktik korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah,” tegas Samsul, Kamis (2/10).
Menurutnya, laporan ke KPK akan difokuskan pada dugaan penyimpangan aliran dana transaksi lahan.
“Selisih dana miliaran rupiah ini sangat mencurigakan. Pekan depan kami akan laporkan secara resmi ke KPK di Jakarta,” pungkas Samsul. (Tim)
