Kuasa Hukum Desak Polres Halteng Usut Tuntas Ancaman Senjata Tajam di Lukolamo

Halteng, Fores Indonesia – Seorang warga Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), melaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian Resor (Polres) setempat atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum pada 16 Agustus lalu.

Pelapor adalah Badarudin Senen bahwa peristiwa pengancaman yang dilakukan beberapa warga berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan.

Adapun sejumlah nama-nama yang dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni Aco, Jabir, Dino, Papel, Ido, Abidin, Arif, Salim, Mano, dan lainnya.

Kasus ini dilaporkan Badarudin Ke Polres Halteng melalui Kuasa Hukum Fajrun Hairun dalam laporan Nomor:STPL/128/VIII/2025/RES HALTENG/SPKT.

Fajrun mendesak penyidik Satreskrim Polres Halteng untuk segera melakukan pemeriksaan dan menahan para terduga pelaku.

Meskipun sudah dilaporkan ke pihak berwajib, para terduga pelaku terus melakukan pengancaman terhadap kliennya.

” Aksi pengancaman dengan senjata tajam telah terjadi dua kali, yaitu pada 7 Mei 2025 dan 13 Agustus 2025. Ini menunjukkan bahwa para terlapor tidak mengindahkan peringatan dari kepolisian sebelumnya,” tukasnya.

Lambannya penanganan kasus ini, pihak kuasa hukum mengecam sikap Satreskrim Polres Halteng yang dinilai lamban dalam menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak 16 Agustus 2025 itu.

” Kami mendesak pihak Polres Halteng agar para terduga pelaku segera diproses secara hukum,” ucap Fajrun. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *