HALBAR, FORES INDONESIA-Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Saiful Djanwar, S.H & Partners melayangkan somasi kepada Direktur PT Melinda Karya Patra terkait dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban penyaluran minyak tanah bersubsidi kepada dua pangkalan resmi di Kabupaten Halmahera Barat, yakni milik La Iron dan Saida.
Somasi tersebut dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Nomor 02/ADV/SDJ-A/SKU/I/2026 tertanggal 10 Januari 2026. Kuasa hukum menyebut kedua pangkalan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 039/SPKT-PMT/MKP/2026 sejak 28 Desember 2025, namun hingga Januari 2026 tidak menerima suplai dari agen.
Tidak adanya penyaluran disebut menimbulkan kerugian ekonomi, hilangnya pelanggan, dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
Padahal seluruh kewajiban administratif dan teknis pangkalan telah dipenuhi, termasuk permintaan suplai yang disampaikan secara lisan dan tertulis.
Kuasa hukum juga mempertanyakan jatah penyaluran tanggal 7 Januari 2026 yang belum diterima Kios Nadia milik La Iron serta tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai tidak dilanjutkannya kerja sama tahun 2026 bagi pangkalan milik Saida.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dugaan pengalihan atau penimbunan BBM bersubsidi.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum memberikan tenggat tiga hari kepada PT Melinda Karya Patra untuk memenuhi kewajiban penyaluran.
Jika tidak direspons, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
Terpisah, Kuasa Hukum Saiful Djanwar menegaskan bahwa Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Halbar tidak memiliki kewenangan untuk memutus pangkalan secara sepihak.
Menurutnya, Disperindagkop hanya berwenang melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada agen apabila terjadi pelanggaran.
“Kewenangan pemutusan ada pada PT Melinda, bukan Disperindagkop. Jika ada pelanggaran, harus melalui mekanisme SP1 dan SP2, bukan langsung menghapus nama pangkalan dari daftar,” ujarnya, Kamis (15/1).
Kuasa hukum mengaku telah memperoleh keterangan dari PT Melinda bahwa penyaluran dilakukan berdasarkan daftar nama yang diserahkan Disperindagkop.
Namun klien mereka tidak masuk dalam daftar tersebut meski seluruh administrasi telah selesai dan kontrak kerja sama sudah diterbitkan.
“Kami menilai penyaluran yang tidak diberikan tanpa dasar hukum yang jelas perlu dipertanyakan,” tegas Saiful. (Red)
