JAKARTA, FORES INDONESIA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan 190 perusahaan tambang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, enam perusahaan berada di Maluku Utara, yakni PT Mineral Jaya Molagina, PT Wasile Jaya Lestari, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Oro Kni, dan KSU Beringin Jaya.
Penghentian ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dianggap lalai memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pasca tambang, meskipun telah menerima tiga peringatan administratif sebelumnya.
Langkah tegas ini dituangkan melalui surat resmi bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, pada 18 September 2025.
Penghentian dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang, serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.
Selama masa penghentian, perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka. Sanksi ini dapat dicabut jika perusahaan telah mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.
Kementerian menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menertibkan perusahaan tambang yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, terutama yang terkait jaminan reklamasi dan pasca tambang. (Tim)
