Langgar Aturan Hutan Lindung, LPP Tipikor Malut Bakal Laporkan PT NKA dan PT SDA ke Satgas PKH

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara (Malut) mengambil langkah hukum serius terhadap dugaan pelanggaran kehutanan di Halmahera Timur.

Dua perusahaan tambang besar, PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA), bakal dilaporkan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) RI di Jakarta.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, mengungkapkan bahwa kedua perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan lindung tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.

Tindakan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta UU Minerba.

“Hasil digitasi pada konsesi PT NKA menunjukkan bukaan lahan seluas 253,97 hektare. Mirisnya, 116,16 hektare di antaranya masuk kawasan Hutan Lindung,” ujar Alan kepada media foresindonesia, Rabu (8/5/2026).

Selain masalah lahan, PT NKA juga disinyalir belum menempatkan dana Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang.

Pelanggaran serupa ditemukan pada PT Sumberdaya Arindo. Alan membeberkan adanya bukaan lahan seluas 1.001,82 hektare, di mana 12,23 hektare merupakan Hutan Lindung dan 155,66 hektare Hutan Produksi Terbatas yang dikelola tanpa izin resmi.

Atas temuan tersebut, LPP Tipikor Malut mendesak Satgas PKH Republik Indonesia untuk segera bertindak sesuai mandat Presiden Prabowo Subianto dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Alan meminta aparat melakukan langkah ekstrem mulai dari penyegelan lahan, pemblokiran rekening, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Hutan lindung adalah sumber penghidupan masyarakat dan hak atas lingkungan yang baik adalah bagian dari HAM. Jika Satgas tidak segera bertindak, kami bersama masyarakat akan menempuh jalur hukum,” tegas Alan.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka deforestasi di Halmahera yang kini dinilai sudah berada dalam taraf yang sangat mengkhawatirkan, pungkas Alan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *