Langgar UU dan Putusan MK, PSMP: Minta Pemerintah Hentikan Operasi PT ASM di Pulau Gebe

TERNATE, FORES INDONESIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara menilai aktivitas pertambangan PT Anugerah Sukses Mining (ASM) di Pulau Gebe melanggar hukum Tertinggi Negara.

Menurut Ketua PSMP Maluku Utara, Mudasir Ishak, operasi PT ASM di Pulau Gebe sangat bertentangan dengan Undang-Undang No.1/2014 yang melarang pertambangan di pulau-pulau kecil, diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2024.

Mudasir Ishak, menuntut pemerintah pusat meninjau langsung aktivitas perusahaan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kewajiban PT ASM.

“Negara tidak boleh tunduk pada korporasi. Semua pihak harus taat hukum,” tegas Mudasir kepada media ini, Rabu (24/9).

Aktivis Persatuan Alumni GMNI ini memperingatkan risiko serius dari operasi tambang, termasuk pencemaran laut, kerusakan ekosistem, dan hilangnya pulau kecil yang vital bagi nelayan setempat.

” Kami mendesak Satgas gabungan KPK, Polri, dan Kejaksaan menjadikan Pulau Gebe fokus pengawasan hukum,” koarnya.

Mudasir menambahkan, PSMP akan menyurat resmi kepada Presiden Prabowo untuk menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di Pulau Gebe bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelangsungan alam dan hak rakyat Indonesia.

Hingga berita ini dipublikasikan pihak redaksi masih melakukan konfirmasi ke pihak perusahan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *