Lonjakan Harta Pejabat DPRD Malut Disorot di Tengah Penyelidikan Dugaan Korupsi Tunjangan 2019-2024

SOFIFI,FORES INDONESIA-Penyelidikan dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara Periode 2019-2024 memicu perhatian publik setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan tren peningkatan kekayaan sejumlah pejabat DPRD dalam kurun waktu yang sama.

Meski belum ada kesimpulan hukum yang mengaitkan langsung kenaikan harta tersebut dengan kasus korupsi tunjangan, publik menilai informasi ini relevan untuk disandingkan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Berdasarkan data yang di himpun redaksi media foresindonesia.com melalui data LHKPN mencatat Ketua DPRD Malut, M. Iqbal Ruray, (Mantan Ketua Komisi I) melaporkan total harta kekayaan Rp 5,694 miliar pada 2024, dengan fluktuasi yang relatif stabil di kisaran Rp 5,2 hingga Rp 5,7 miliar sejak 2020.

Walau tidak menunjukkan lonjakan tajam, posisi strategis ketua DPRD membuat laporannya masuk dalam sorotan publik.

Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud (Mantan Ketua DPRD Malut Periode 2019-2024) melaporkan kekayaan Rp 4,789 miliar pada 2024, naik signifikan dari Rp 1,64 miliar pada 2019. Fluktuasi harta sepanjang periode jabatan 2019-2024 membuat publik mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tunjangan dewan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abubakar Abdullah (Mantan Sekretaris Dewan) yang mengelola administrasi dan belanja dewan, melaporkan kekayaan Rp 2,253 miliar pada 2024.

Dalam periode lima tahun, kenaikannya tercatat berada pada kisaran Rp 1,4 hingga Rp 2,8 miliar. Karena posisinya berkaitan langsung dengan administrasi anggaran DPRD, laporannya turut diawasi publik.

Selain pejabat struktural, peran Bendahara Sekretariat DPRD Malut, Rusmala Abdurahman, menjadi sorotan karena posisi bendahara memiliki akses langsung pada penyaluran berbagai jenis tunjangan anggota dewan.

Dalam laporan LHKPN terbaru tahun 2024, Rusmala melaporkan total harta mencapai Rp 2.197.800.000.

Munculnya angka tersebut dinilai publik penting untuk dicermati, terutama karena bendahara memegang kendali teknis pencairan tunjangan yang diduga menjadi sumber penyimpangan.

Saat ini Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masih mendalami dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas, transportasi, dan biaya operasional DPRD Malut periode 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *