WEDA, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara memastikan akan melaporkan dugaan ketidaksesuaian pekerjaan drainase dalam proyek Penataan Kawasan Lelilef-Waibulan di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menyatakan temuan di lapangan menunjukkan pekerjaan drainase diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.
“Saluran yang seharusnya menggunakan konstruksi pasangan batu sebagai penguat dinding justru ditemukan diisi tanah timbunan,” ujar Rajak kepada foresindonesia, Minggu (22/02/2026).
Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai standar berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta mempercepat kerusakan infrastruktur.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 30 miliar dan berada pada Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Maluku Utara di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tercatat atas nama Fitri Wijayanti, sementara pelaksana pekerjaan adalah PT Putra Ananda.
Lokasi pekerjaan berada di kawasan Lelilef yang merupakan bagian dari pengembangan kawasan industri strategis nasional Weda Bay.
Rajak menegaskan drainase merupakan struktur vital yang menentukan ketahanan jalan dan kawasan permukiman.
“Jika tidak dibangun sesuai spesifikasi, risiko genangan air, kerusakan dini, hingga kegagalan fungsi saluran akan meningkat,” tandasnya.
Ia mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pekerjaan proyek, termasuk uji fisik di lapangan serta pencocokan dengan spesifikasi kontrak.
“Ini menyangkut kualitas infrastruktur dan potensi kerugian negara. Aparat penegak hukum perlu segera turun tangan,” tegasnya. (Tim)
