LPI Bongkar Dugaan “Tender Busuk” di Malut, Ancam Seret BPBJ Malut ke KPK

TERNATE, FORES INDONESIA- Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut), Rajak Idrus, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap kondisi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Rajak menilai proses pelelangan tender proyek saat ini semakin tidak terkendali, dengan kuatnya dugaan praktik suap serta transaksi jual beli paket yang melibatkan oknum pejabat.

Sorotan tajam LPI tertuju Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Pemprov Malut terhadap kinerja Kelompok Kerja (Pokja) yang dinilai telah kehilangan rasa takut terhadap hukum, sehingga membuka ruang lebar bagi praktik korupsi.

“Sepertinya Pokja tidak takut dengan OTT KPK yang terjadi di daerah ini, sehingga masih bermain-main dalam proses tender atau pelelangan paket,” tegas Rajak Idrus kepada foresindonesia, Kamis (9/4/2026)

Menurutnya, sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi sebelumnya di daerah ini berawal dari proses lelang barang dan jasa yang sarat dengan praktik transaksional.

“Praktik transaksi dan jual beli paket kembali terjadi secara struktural dan masif. Kami akan melaporkan kasus ini kepada KPK,” lanjutnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Rajak mengancam akan melaporkan seluruh pejabat Badan Pengelolaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Malut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak ada langkah perbaikan dalam waktu dekat.

LPI saat ini memfokuskan pengawasan pada paket pekerjaan lanjutan pembangunan masjid di Desa Malapat, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dalam penelusurannya, ia menduga kuat bahwa proyek tersebut merupakan “paket titipan” yang telah diatur melalui skenario tertentu.

Sejumlah kejanggalan pun ditemukan dalam proses tender. LPI mengidentifikasi sedikitnya enam perusahaan peserta yang diduga telah diskenario oleh Pokja sejak awal.

Kecurigaan semakin menguat setelah Pokja dua kali membatalkan pengumuman pemenang dengan alasan verifikasi ulang, yang dinilai sebagai upaya untuk mengatur hasil akhir lelang.

Setelah melalui proses yang dinilai tidak transparan, kontrak proyek akhirnya dimenangkan oleh CV. Nurizta, yang sebelumnya berada pada posisi penawaran kelima.

Rajak menilai hasil tersebut tidak mencerminkan prinsip kompetisi yang sehat dan transparan, melainkan mengarah pada dugaan pengaturan pemenang.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, LPI mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, untuk segera menggunakan kewenangannya guna membatalkan paket tender pembangunan masjid tersebut.

Menurut Rajak, langkah pembatalan diperlukan untuk mencegah potensi kerugian negara serta memutus mata rantai praktik korupsi dalam proses pengadaan.

Ia juga menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak mampu melakukan pembenahan internal, maka jalur hukum melalui KPK akan menjadi langkah yang ditempuh.

“Ini demi menyelamatkan keuangan negara dan mengembalikan integritas pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara,” tutup Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *