LPI Curigai Penanganan Perkara Kasus Tunjangan DPRD Malut Diduga “Dilindungi”

TERNATE, FORES INDONESIA-Penyidikan dugaan penyimpangan tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara memasuki fase krusial yang memantik tanda tanya publik. Perkara yang telah naik ke tahap penyidikan itu dinilai berjalan lambat dan minim keterbukaan informasi.

Di Ternate, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjadi sorotan luas. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menilai stagnasi penanganan perkara sebagai sinyal yang perlu diuji secara serius.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, mengatakan publik berhak mempertanyakan arah penanganan perkara yang menyangkut anggaran besar dan kepentingan masyarakat.

“Ketika perkara sudah naik ke tahap penyidikan namun belum terlihat progres signifikan, wajar jika muncul pertanyaan publik. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Rajak Idrus, Sabtu (28/2/2026).

Menurut dia, keterbukaan informasi mengenai tahapan penyidikan penting untuk mencegah spekulasi sekaligus memastikan proses hukum berjalan objektif.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tetap menjaga independensi dan profesionalitas dalam menangani perkara.

Rajak mendesak Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan serta langkah lanjutan yang akan ditempuh.

Dalam proses sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak terkait, termasuk mantan Ketua DPRD Malut periode 2019-2024 Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah dan pihak terkait yang terlibat dalam perkara ini.

Pemeriksaan juga menyasar sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024. Fokus pemeriksaan diarahkan pada mekanisme penganggaran serta penggunaan dana tunjangan.

Data yang dihimpun LPI menunjukkan total anggaran tunjangan DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 mencapai sekitar Rp 187,9 miliar. Nilai tersebut dinilai menuntut akuntabilitas tinggi serta pengawasan ketat guna mencegah potensi penyimpangan.

Sebelumnya, pihak Kejati Maluku Utara menyatakan penyidikan masih berlangsung dan menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Audit itu akan menjadi dasar untuk menentukan ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum serta kemungkinan pengembangan perkara,” tegas Rajak.

Di tengah keterbatasan informasi, perkara ini berkembang menjadi ujian transparansi penegakan hukum di daerah.

“Publik berhak mempertanyakan apakah proses hukum akan bergerak maju secara terbuka atau justru tersendat di tengah tarik-menarik kepentingan,” cecarnya.

Rajak menyatakan LPI dalam waktu dekat akan menyurat Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar memantau penanganan perkara tersebut.

LPI juga meminta agar kasus ini menjadi atensi khusus karena telah menjadi perhatian publik Maluku Utara.

“Kasus ini menyangkut uang rakyat. Penanganannya harus transparan dan akuntabel. Jangan sampai berhenti di tengah jalan tanpa kepastian hukum,” tegasnya.

Penyidikan tunjangan DPRD Maluku Utara kini bukan sekadar perkara hukum. Justru, kata Rajak, kasus ini telah menjadi barometer kepercayaan publik terhadap integritas penegakan hukum di daerah.

“Apakah mampu berjalan profesional dan terbuka, atau justru meninggalkan ruang kecurigaan yang kian melebar,” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *