LPI Desak BPK Audit Ketat Anggaran Rp 10,25 Miliar di Dinas Koperasi dan UKM Malut

SOFIFI, FORES INDONESIA-Koordinator Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara agar lebih selektif, transparan, serta melakukan pemeriksaan lapangan dalam mengaudit penggunaan anggaran pada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini menyusul alokasi APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 10.250.000.000 untuk belanja barang berupa pengadaan bantuan peralatan bagi pelaku UMKM di lingkup dinas tersebut, yang diduga tidak sepenuhnya selaras antara laporan administrasi dan kondisi riil di lapangan.

“Kami meminta BPK tidak hanya berpatokan pada dokumen administrasi, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Karena diduga ada rekayasa kondisi fisik kegiatan,” tegas Rajak Idrus, Jumat (6/02/2026).

Menurutnya, audit yang hanya bertumpu pada kelengkapan berkas berisiko tidak menggambarkan fakta sebenarnya.

Karena itu, verifikasi fisik di lokasi kegiatan dinilai krusial untuk memastikan kesesuaian antara laporan dan realisasi penggunaan anggaran.

Rajak menilai peran BPK sangat strategis dalam menutup celah potensi penyimpangan anggaran daerah.

Ia menegaskan, proses audit harus dilakukan secara ketat, objektif, dan terbuka agar publik dapat mengetahui tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Transparansi proses audit sangat penting. Publik berhak tahu bagaimana anggaran daerah dikelola dan diawasi,” ujarnya.

LPI Maluku Utara, lanjut Rajak, akan terus mengawal proses pengawasan anggaran serta mendorong lembaga terkait menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna mencegah potensi penyimpangan keuangan daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *